Kabupaten Semarang – LHI
Para mafia solar atau para penimbun bahan bakar jenis solar yang seolah tidak mempunyai efek jera dalam praktek memperjual belikan BBM jenis solar secara ilegal masih berkkeliaran bebas di wilayah Kabupaten Semarang. Salah satunya adalah gudang milik PUR yang beralamatkan di Jl. Lintas Ambarawa-Magelang Kecamatan Jambu pada hari Sabtu ( 21/10/23 ).
Bebasnya para mafia solar tersebut beroperasi di wilayah Kabupaten Semarang di duga karena lemahnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum ( APH ) setempat, yang terkesan tutup mata dan memberikan ruang untuk para mafia solar menjalan usaha ilegalnya
Hal tersebut terbukti ketika tim dari awak media mendatangi gudang milik Mbah Pur yang kebetulan di lokasi terdapat salah satu unit mobil tangki biru putih milik PT. Waskita Samudra Buana yang diduga sedang melakukan pengecoran atau istilahnya sedang kencing di ketahui mobil tangki tersebut ber No Pol. H. 1680. DF.
Agar aturan terkait UU Migas dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sudah semestinya para Aparat Penegak Hukum menindak tegas kepada para mafia solar dan para penimbun solar ilegal yang kerapkali menyimpangkan dan atau menganggap bahwa aturan yang ada hanya sebatas slogan belaka.
Ketegasan hukum memang sangat diperlukan guna memberikan efek jera untuk para mafia solar, seperti halnya apa yang sudah di tegaskan di dalam Undang - Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang m Minyak dan Gas Bumi ( Migas) Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapat dukungan dalam undang undang cipta kerja ( Ciptaker) pasal 55 yang di sebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan di kenakan sanksi denda Rp. 60 milyar dan hukuman pidana 6 Tahun penjara.( TIM / RED ).
0 Comments