Rokan Hilir - LHI
Diduga sering transaksi sabu dirumahnya, seorang pria inisial SB Nasution ( 45) Diciduk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir Rohil di belakang rumahnya di Balam Km. 37 Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Rabu 4 Oktober 2023, Pukul 02.00 WIB.
Pria mengaku tidak bekerja ini diciduk setelah pihak berwajib mendapat informasi, dan saat di datangi dan digeledah, terbukti dengan adanya Barang Bukti, berupa, 1 bungkus palastik berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 dompet warna coklat, 1 buah timbangan, 1 buah kaca pirex, 1 buah kotak rokok merek sampoerna, 4 buah sekop (alat penyendok shabu), 2 buah mancis, 1 buah gunting, beberapa bungkusan plastik klip merah, 1 buah hanphone Android Merk Oppo warna hitam dan 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat. Diamankan.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria menjelaskan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis shabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
Pengungkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP ini sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu. Berdasarkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Res Rohil Iptu I Gusti Ngurah Kade Martayasa ,SH, memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Res Rohil untuk melakukan penyelidikan dengan cara mencari informasi tempat dan ciri ciri terduga pelaku tindak pidana Narkotika tersebut,
Dan hasil dari penyelidikan tersebut, sekira pukul 02.00 WIB tim Opsnal melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang diduga merupakan tempat transaksi narkotika dan anggota opsnal ada melihat 1 orang laki laki yang di curigai sedang duduk di belakang rumah seketika itu tim opsnal langsung mendatangi terhadap seseorang yang dicuriga tersebut dan berhasil mengamankanya.
Setelah di interogasi terlapor yang berhasil di amankan anggota opsnal mengaku bernama saudara SB Nasution alias Samsul. Selanjutnya terhadap terlapor dilakukan pengeledahan badan pakaian dari proses pengeledahan terhadap badan pakaian tidak ada di temukan terkait dengan narkotika hanya di amankan 1 buah hanphone merk oppo warna hitam dan pengeledahan dilanjutkan di TKP.
Hasil pengeledahan di Tkp, diamankan 1 buah dompet warna coklat yang berada tidak jauh berjarak 3 meter dari penangkapan tersangka yaitu di selipan pelepah pohon sawit yang mana dompet tersebut berisi 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu,beberapa bungusan palstik klip merah dan 1 buah timbangan digital
Dan pengeledahan kembali dilakukan oleh opsnal sat narkoba terhadap sepeda motor honda beat milik tersangka, dari hasil pengeledahan didalam jok sepeda motor tersebut, di amankan 1 buah kotak rokok merk sampoerna berisi 1 buah kaca pirex,4 buah sekop (alat penyendok shabu), 2 buah mancis,1 buah gunting.
Setelah selesai dilakuakan pengeledahan, anggota opsnal melakukan inteogasi terhadap terlapor dan menanyakan atas kepemilikan 1 bungkus diduga narkotika jenis shabu tersebut yang di amankan di tkp, dan terlapor mengakui bahwa terhadap 1 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu yang di amankan pihak kepolsian pada saat, penangkapanya adalah miliknya yang ia peroleh dari seseorang yang bernama H.S. (DPO), kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polres rokan hilir untuk pengusustan lebih lanjut," jelas Aipda Dewy Satria.
Hasil Tes urine tersangka, telah dilakukan dan hasilnya positif Amphetamin, setelah itu disangkakan kepada saudara SB Nasution, ini Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.(SB)
0 Comments