PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

H.Mulyadi Pendiri Sebuah LSM Menanggapi Semrawutnya Lokasi Tanah Milik Pemda Meranti

 


Meranti LHI

H. Mulyadi mengucapkan kepada pimpinan redaksi media Lintas Hukum Indonesia dan Lintas Pena beserta jajarannya  yang telah mengexpose lahan milik Pemda Meranti. Karena beliau menilai lahan milik Pemda Meranti banyak yang semrawut serta amburadul akibat kinerja oknum Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab.Meranti.

Bukan rahasia umum lagi, masalah lahan lokasi tanah milik pemda Meranti, boleh dikatakan  seluruh lokasi lahan tanah milik pemda di dalam Kota Selatpanjang  maupun di kelurahan maupun di desa. Pemasangan plang  dilokasi tanah lahan milik Pemda Meranti di papan plang tersebut tidak ada dijelaskan luasnya  berapa, no sertifikatnya pun tidak ada ditulis  di papan plang , ada apa dan mengapa? Terjadi demikian? Di kantor lurah pun tidak ada arsip sertifikat milik pemda, apalagi di kantor kepala desa di Meranti! Contohnya saja kasus lokasi lahan tanah milik  pemda di Kelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebing Tinggi   pemasangan papan plang tanah milik pemda di atas lokasi tanah yang mempunyai SKGR. Apakah pemda tidak mengadakan survei ke lapangan  Terjadinya pemasangan papan plang di lokasi lahan yang sudah mempunyai SKGR  tersebut?”papar H.Mulyadi, seorang pendiri sebuah LSM di Kabupaten Meranti

Sebagaimana diketahui di dalam pemberitaan di media lintas hukum Indonesia dan lintas pena ada  sebelas orang grup Apeng Liongcai menandatangani surat pernyataan yang diketahui oknum Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Meranti  bahwa lahan lokasi tanah  yang mempunyai SKGR tersebut adalah lahan lokasi milik pemda meranti kata grup Apeng Liongcai.

Grup Apeng Liongcai harus membuktikan tanah milik pemda berbentuk sertifikat  berserta luas tanah tersebut  yang dipasang plang di persidangan perdata di Pengadilan Bengkalis . Karena grup Apeng Liongcai sudah menandatangani surat pernyataan sejumlah sebelas orang  dan pernah di adili di persidangan perdata di bengkalis diminta  keterangan oleh majelis hakim terhadap Apeng  dan Liongcai  tahun yang sudah berlalu.

H Mulyadi mempertanyakan dalam hal tanah milik Pemda Meranti, mengapa ada alas hak SKGR  tanah lokasi yang dipasang papan plang oleh pemda? Sedangkan tanah lokasi tersebut adalah lokasi milik Suandi sebagai pembeli lokasi tanah tersebut. Surat izin membangun pun sudah keluar dari pihak yang berwenang di pemda!  Upah tukang pekerja pun sudah dibayar untuk   membikin bangunan di lokasi tersebut. Dengan dipasang papan plang dilokasi tanah milik Suandi yang sudah mempunyai SKGR . mengakibatkan timbul kerugian dipihak Suandi  sebagai pemilik lokasi  tanah tersebut  “ Lokasi tanah milik pemda wajib mempunyai sertifikat sesuai dengan peraturan yang berlaku, Bukan main serobot  dengan mengedapankan kekuasaan “ujarnya. (Ramli Ishak Kabiro LHI Meranti)

Post a Comment

0 Comments