Banjar, LHI,- Polres Banjar serta Pemerintah Kota Banjar dan Forkopimda Kota Banjar terus berupaya untuk mengelar sosialisasi bertema "Goes To School Cegah Bullying" yang bertempat di SMAN 1 Kota Banjar, jumat (20/10/2023).
Hadir dalam kegiatan yang bertujuan cegah bullying Ciptakan Sekolah Aman serta nyaman, Kapolsek Banjar (Kompol Sudi Hartano.,S.Sos., Danramil 1313/ Banjar Mayor Inf M. Junaedi, Kasat Lantas Polres Banjar AKP Otong Rustandi, S.H., Kasat Samapta Iptu Asep Kusnadi, Kepala Sekolah SMAN 1 Banjar Barnas, S.Pd., M.Pd., Ketua Bawaslu Kota Banjar Rudi Ilham Surawisesa, Kabid Linmas, dan siswa-siswi sebanyak 100 orang.
Wakil Wali Kota Banjar, Nana Suryana, S.Pd.,M.H. mengatakan, tugas adik-adik semua disini adalah yang positif dilingkungan sekolah yang di bimbing oleh guru yang ada di SMAN 1 Kota Banjar. Belajar berintraksi sosial dengan tujuan saling nembantu dan menyayangi sama lain.
"Jadi siswa itu jangan berpikir paling hebat, dan paling kuat. Kita harus saling untuk saling mengasihi, jika itu semuanya dilakukan insyaAllah tidak akan ada bullying di SMAN 1 Banjar ini,"pungkasnya.
Lanjut menambahkan, saya yakin siswa di sini merupakan siswa-siswi yang terbaik di Kota Banjar, dan akan menjadi pemimpin penerus dimasa yang akan datang,"ujarnya.
Sementara Kaporles Banjar AkBP Bayu Catur Prabowo, S.H.,S.I.K.,M.M. menyampaikan, bullying adalah segala bentuk kkerasaan dan penindasan yang dilalukan secara sengaja oleh kelompok yang lebih kuat atau satu orang.
Kita harapkan bahwa tidak terjadi perilaku-perilaku di Kota Banjar.
bullying itu bertujuan untuk menyakiti orang lain dan dilakukan terus menerus kepada orang yang lemah.
Ia mengatakan, hukuman bullying juga diatur di dalam Pasal 76 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlingdungan Anak yang menjelaskan bahwa setiap orang di larang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan kekerasaan terhadap anak.
Sesuai dengan dasar hukum Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.18 Tahum 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (Permendikbud 18/2016) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014) Pasal 10 ayat (1) Permendikbud 18/2016, siswa, orang tua wali, dan masyarakat, dapat melaporkan dugaan bullying kepada dinas pendidikan setempat atau kementerian,"ucap Bayu.
Bagi yang kini melanggar akan dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan dengan denda paling banyak sebesar Rp 72 juta.
Karena bullying merupakan peristiwa yang wajib di cegah sedini mungkin, Karena berdampakan buruk pada korban dan pelaku. Peristiwa kekerasaan ini bisa terjadi mulai jenjang sekolah dasar hingga menengah. Untuk hal itu, Kami harap di Kota Banjar ini tidak ada lagi kejadian pembullyan ataupun perundungan,"pungkasnya. (Ade Aris)
0 Comments