PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Tindak Tegas Para Mafia BBM Bersubsidi Jenis Solar di Wilayah Kota Salatiga



Kota Salatiga -LHI

Praktek penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar  masih marak di wilayah Kota Salatiga.Salah satunya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)  44.507.02 Jl. Semarang - Solo. Tepatnya berada di Jl.Semarang Solo, Kecamatan Lopait, Kota Salatiga, Jawa Tengah.

Hal tersebut diketahui setelah awak media mendatangi lokasi, dari hasil  informasi yang diperoleh dari masyarakat. Kamis (26/10/2023). Sekitar pukul 18.30 WIB. alhasil di lokasi tersebut ditemukan adanya aktifitas pengambilan BBM bersubsidi jenis solar yang di duga tanpa melalui prosedur yang sudah ditentukan. Bahwasanya mobil tersebut berputar berulang-ulang di spbu yang sama.  modus yang di gunakan oleh para mafia solar tergolong rapi, karena para mafia solar membeli bbm tersebut sama seperti mobil yang lain, bedaanya terletak pada berapa kali  dalam sehari semalam mobil tersebut bisa mengisi solar di spbu yang sama,  bahkan bisa sampai 5 kali atau lebih dalam satu hari.

Modus yang digunakan dalam usaha penyelewengan BBM bersubsidi yakni dengan cara membeli BBM dari Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan harga subsidi yang seolah wajar namun, pengisian tersebut dilakukan dengan cara ritail atau dengan kata lain mengisi secara berulang-ulang  di beberapa spbu sampai tangki yang ada di dalam mobil box yang sudah di modifikasi itu terisi penuh .

Saat dimintai keterangan, supir box yang  berada di lokasi yang kebetulan sedang melakukan aktifitas pengangsuan mengaku, bahwa dia telah mengiisi 3 kali putaran di spbu tersebut  dalam sehari dan ketika di tanya bok itu milik siapa? dia mengaku bahwa dia hanya sebatas bekerja "silahkan langsung menghubungi bos saya , pak eko karena saya hamya sebatas pekerja", jelasnya.

Bebasnya pengambilan BBM bersubsidi jenis Solar dalam jumlah besar di SPBU tersebut, diduga milisnya aktifitas para mafia dikarenakan sudah adanya kongkalikong atau kerjasama antara pihak oknum SPBU dengan para mafia solar. Karena, dalam pantauan awak media seolah operator SPBU dengan para pengangsu solar seolah sudah sangat akrab, dan yang terlihat jelas bahwa truk tersebut sudah berputar beberapa kali mengisi solar di spbu yang sama namun anehnya pihak operattor tetap melayani di  Dalam keterangan operator SPBU, bahwa kendaraan berbagai kendaraan modifikasi diketahui sudah sering mengisi di SPBU, di duga pihak dari SPBU dengan Pengangsu sudah saling mengenal.

Jebolnya kuota BBM bersubsidi, terutama solar, harus diantisipasi melalui peningkatan pengawasan, termasuk sanksi terhadap penyalahgunaan solar. Apalagi ketentuan mereka yang berhak membeli BBM bersubsidi sudah jelas.

Ke depan, pertamina harus mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi, Kami berharap aparat penegak hukum setempat dan pihak pihak terkait menindak lanjuti dan memproses kepada SPBU yang turut membantu aksi kegiatan ngangsu para mafia solar di seluruh Jawa tengah khususnya.di kabupaten Semarang,

Seolah aturan dan juga sangsi bagi parnyalahgunaan bbm bersubsidi hanya di anggap sebagai slogan belaka padahal sudah tertera dengan  jelas

barang siapa yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM, penyimpanan dan penjualan (niaga) BBM yang bersubsidi/non-subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Lemahnya pengawasan dari pihak pertamina dan juga Aparat Penegak Hukum, sehingga memberikan celah dan juga kesempatan para mafia solar untuk daat merugikan keuangan negara ratusan bahkan sampai meliatan rupiah.sampai dengan berita ini ri unggah awak media sedang berusaha konfirmasi dengan pihak pertamina.

(TIM)***

Bersambung.........

 

 

Post a Comment

0 Comments