PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Sujarwo Tergugat Kecewa Dengan Putusan Majlis Hakim Pengadilan Negri Dumai

Dumai – LHI.

Sujarwo tergugat perdata penerima hibah dari Alm Jumingan merasa kecewa  atas putusan majlis hakim pengadilan Negri (PN) Dumai.

Menurut Sujarwo sebagai tergugat pada perkara perdata Nomor : 11/Pdt.G/2023/PN.Dum yang digugat oleh R.A Murniati itu semestinya tidak lah dikabulkan oleh majlis hakim PN Dumai dalam pokok perkara ini karena semua keterangan saksi - saksi dan bukti - bukti yang sudah dijadikan fakta - fakta persidangan oleh penggugat tidak lah beralasan untuk dijadikan  fakta hukum  dalam kaidah hukum perdata.

Jadi apa pun alasannya sangat tidak masuk akal buktinya surat keterangan ganti rugi (SKGR)  Nomor : 473 / SKGR/ MK/2008 atas nama R.A Murniati tidak terregestrasi di kantor camat Medang Kampai Kodya Dumai,bukti itu juga dipertegas oleh saksi dipersidangan yaitu mantan camat Medang Kampai Sdr Ramadhan yang waktu itu menjabat sebagai camat Medang Kampai,hingga dipertegasnya bahwa tanda tangan camat atas namanya yang tertera pada SKGR itu bukanlah tanda tangannya hal itu dipertegasnya bahwa itu diduga adalah palsu, jadikan semuanya kan cukup jelas."Kata Sujarwo.

Selain keterangan saksi dan bukti - bukti itu,saya kira gugatan pengugat juga kurang pihak,pasalnya penerima hibah itu bukanlah saya sendiri tapi juga ada nama lain yang tidak ikut digugat oleh pengugat.

Menyikapi keputusan hakim itu saya sangat kecewa dan keberatan serta perasaan saya untuk mendapatkan  rasa keadilan itu terabaikan jadi apa pun putusan hakim itu saya tetap tidak bisa terima serta menyatakan banding.

selain upaya banding saya juga minta kepada kuasa hukum saya Ajmain,SH & Ruby Raj M,SH,MH Dari kantor hukum Philosophia Pekanbaru melakukan upaya hukum lainnya jika cukup bukti."Demikian yang disampaika Sujarwok melalu telpon seluler kepada awak media ini."Jumat 08/09/2023.

Senada dengan itu lewat telpon selulernya,"Kapten Sukirman Purnawirawan TNI - AD yang juga terlibat sebagai saksi dididang PN Dumai itu dan turut menyaksikan jalannya persidangan tentang  sengketa lahan kebun Alm Jumingan yang terletak  di desa Mundam RT 01 kecamatan Medang Kampai Kodya Dumai itu.

Sukirman juga ikut kecewa dan tidak menyangka kalau putusan majlis hakim menolak eksepsi tergugat,Pasalnya selain ada SKGR milik R.A Murniati sebagai ahli waris penggugat diduga palsu berdasarkan keterangan Ramdhan mantan camat Medang Kampai.

Selain itu  juga ada keterangan Sdr.Hasan Nong  mantan kepala desa tahun 1984 yang menyatakan bahwa tanah itu milik Alm Jumingan karena pernah mendaftar ulang tentang penguasaan lahan tersebut.

 Menurut saya semua bukti - bukti Sujarwo sebagai tergugat yang sudah menjadi fakta persidang itu,sudah cukup dan berkualitas tapi mengapa hasil keputusan hakim tidak adil ?.....Saya juga merasa kecewa,saya doakan tergugat semoga saja mendapat keadilan pada tingkat banding nantinya."Harap Sukirma. (SB)

Post a Comment

0 Comments