Meranti LHI
Mala seorang ibu menggendong anak berumur 2 bulan dari Kecamatan Merbau Teluk Belitung ke ibukota Selatpanjang menghadiri panggilan terhadap mala sebagai tersangka 1 NO: S.Pg1/187/VIII/2023/Reskrim.
Pada hari Rabu 30 Agustus 2023 pukul 09.00 WIB dalam surat panggilan tersebut. Mala dipanggil sebagai tersangka untuk didengar keterangannya selaku tersangka sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Desa Pelantai Mandiri Desa Pelantai Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti dari tahun 2013 – 2020, dengan pagu anggaran Rp. 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) dana tersebut bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Meranti Tahun 2013.
Menurut keterangan Mala sebagai pengelola Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED – SP) Pelantai Mandiri Di Desa Pelantai, Mala mengatakan kepada LINTAS PENA di Selatpanjang di sebuah warung/ruko bahwa memang benar saya diduga sebagai tersangka walaupun anak saya ini menangis berumur 2 bulan, saya tetap hadir memberi keterangan sesuai dengan surat panggilan yang saya terima dari kasat reskrim sebagai penyidik sesuai dengan tanggal yang telah di tentukan yaitu hari Rabu 30 Agustus 2023 jam 10 pagi – sore baru selesai sehingga saya tidak bisa pulang kerumah saya di Kampung Jawa Desa Bagan Melibur Teluk Belitung Kecamatan Merbau, karena jarak tempuh tempat tinggal saya sangat jauh dari Ibukota Selatpanjang-Meranti. Untuk menjaga kondisi anak saya berumur 2 bulan saya menginap di wisma dengan harga ekonomi untuk istirahat.
Setelah bermalam di wisma tersebut, pagi harinya saya meneruskan perjalanan saya menuju ke desa tempat tinggal saya di Kampung Jawa, Bagan Melibur Teluk Belitung. Menunggu proses dugaan tersangka terhadap saya harus melapor setiap hari senin ke polsek terdekat.
Masalah uang simpan pinjam desa (UED - SP) desa pelantai dengan pagu anggaran Rp. 500.000.000 yang disangkakan kepada saya mala, uang tersebut sudah disalurkan kepada masyarakat hanya tertunda bayar alias terhutang karena desakan ekonomi, imbuh mala
Ketua Lembaga Ikatan Pecinta Kedaulatan Rakyat mengatakan kepada LHI kasus yang melilit mala menjadi tersangka adalah Dana Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED - SP) kepada masayrakat pada tahun 2013 secara bergulir, sudah puluhan tahun lamanya memang benar itu dana daerah maupun uang negara, perangkat daerah, pemdes, kepala desa, camat, sekda harus bijaksana mengadakan musyawarah mencari solusi terbaik sebelum samapai ke penegak hukum .
Ini masih dalam payung pemerintah daerah, bak kata pepetah sesepuh tua “jangan maling teriak maling!“.
Sekarang sudah sampai ke penegak hukum mala tetap menghormati jalannya proses hukum, oknum-oknum jajaran pemerintah daerah harus bertanggung jawab jangan kekuasaan di kedepankan, banyak kasus di Meranti belum terungkap masih abu-abu. (RAMLI ISHAK)
0 Comments