PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Jadikan Rumah Tempat Jual dan Pakai Sabu, Warga Sei Segajah Digerebek Tim Opsnal Polsek Kubu


Rokan Hilir – LHI.

Diduga sering jadikan rumah sebagai tempat jual beli ( Transaksional) dan pemakaian Narkotika jenis sabu sabu warga Kepenghuluan Sei Segajah digerebek Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rokan Hilir. Jumat 15 September 2023. Pukul 01.00 WIB. Kemarin.

Warga berinisial DS alias Dedek ( 37) di gerebek dirumahnya di Jalan Wesel 6 Kepenghuluan Sei Segajah Kecamatan kubu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Dan disekitar kamar tidur dan kamar mandinya tersebut seberat kotor 0,52 gram barang bukti berhasil ditemukan.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rokan Hilir Aipda Dewy Satria menjelaskan kronologi Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu oleh Polsek Kubu.

Satu hari sebelumnya diperoleh informasi bahwa dirumah saudara DS alias Dedek ini sering dijadikan tempat transaksi sabu sabu, sekaligus penyalahgunaan, atas informasi tersebut Tim Opsnal melaporkan kepada Kanit Res Polsek Kubu saudara Aipda Dedy Noffendra dan kemudian Kanitreskrim Polsek Kubu melaporkannya pula kepada Kapolsek Kubu Iptu H. Tinambunan. S.Sos., M.Si.

Selanjutnya Kapolsek Kubu memerintahkan tim Opsnal Polsek Kubu untuk melakukan penyelidikan di daerah yang dimaksud untuk mengunkap kebenaranya. Kemudian

 tim Opsnal langsung menuju ke TKP, sesampainya di lokasi tim melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang laki laki yang setelah di Interogasi mengaku bernama DS Alias Dedek," Jelas Aipda Dewy Satria.

Kemudian dengan disaksikan oleh RT setempat yang bernama Yusuf, dilakukan penggeledahan badan dan rumah, selanjutnya dari hasil penggeledahan di kamarnya didapati 2 bungkus Plastik Bening berlis merah yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu di sudut kamarnya, dan Tim Opsnal Polsek kubu melakukan penggeledahan di sekitar kamar mandi dan menemukan 1 bungkus plastik kecil berlis merah yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian dilakukan interogasi dan saudara DS alias Dedek mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu dari saudara inisial K ( DPO ) yang berasal dari Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya  tim Opsnal Polsek kubu membawa saudara DS alias Dedek bersama barang bukti ke Polsek Kubu guna Proses pengusutan lebih lanjut," terang Aipda Dewy Satria.

Untuk BB yang dibawa ada 3 bungkus plastik ukuran Kecil klip merah yang diduga didalamnya berisi Narkotika jenis sabu-sabu, 1 Unit Hanphone merk Nokia Warna Hitam, 1 Buah Pipet Plastik dan 3 Buah Mancis. Untuk hasil tes urine didapati positif Methaphetamin dan Amphetamin, setelah itu ianya disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (SB)

Post a Comment

0 Comments