PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Komisi II DPR RI Sosialisasikan Pengawasan Penyelanggaraan Pemilu 2024 di Pangandaran


Pangandaran LHI

Salah satu Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Kabupaten Pangandaran Propinsi Jawa Barat yang dilaksanakan di Hotel Blue Ochid Pangandaran pada Rabu 2/8/2023.Hadir dalam sosialisasi tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran dan para Bacaleg dari Partai PKB Kabupaten Pangandaran.

Kepada sejumlah awak media Yanuar Prihatin menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi pembekalan terhadap pihak pihak yang terlibat dalam pemilu, seperti halnya dalam pelaksanaan dan pengawasan terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

Seperti kita ketahui bersama bahwa pemilu akan dilaksanakan pada Pebruari 2024 mendatang, pada sisi lain hajat demokrasi ini harus lancar dan sukses, artinya satu tingkat kualitasnya harus naik lebih bagus, tambahnya.

Yanuar juga menyampaikan, kegiatan ini sengaja di gandeng Bawaslu Kabupaten Pangandaran, karena Bawaslu memiliki peranan pengawasan."Dalam hal ini masyarakat pemilih dan para pelaku politiknya, apakah itu Bawaslu, partai politik, pengurus parpol, caleg, timses dan yang lainnya, itu semua memiliki kewajiban yang sama menjaga kwalitas demokrasi.

"Kita boleh mempunyai keinginan untuk dapat meraih kepercayaan masyarakat dengan berbagai cara masing masing, namun kita juga harus tahu bahwa disana ada rambu yang harus dipatuhi, yaitu aturan aturan mainnya, sehingga kalau melanggar rambu adalah pelanggaran, dan pelanggar ini harus di tindak.

Dikatakan Yanuar, problem hari ini adalah, bahwa kita menghadapi dua tantangan besar, yang pertama soal yang berkaitan dengan politik uang, ini adalah bahaya demokrasi paling besar, sehingga hari ini menjadi kekhawatiran banyak pihak, dan banyak terjadi di berbagai tempat, sehingga terbukti politik uang berakibat menurunkan derajat kwalitas Pemilu, sehingga muncul cletehan wani Piro.

Sehingga pemilu yang seharusnya dilakukan secara jujur adil dan demokrasi malah seperti orang bisnis, dan ini adalah sudah tidak sehat dan harus terus menerus disosialisasikan.

Persoalan ini bisa diselasikan apa bila tiga polilar dalam hal ini penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan pemilih bekerjasa untuk memberantas politik uang, kerena dapat menurunkan kwalitas Pemilu.

Selanjutnya lalulintas hoax atau lalulintas informasi yang menyudutkan, menghina dan mencaci, ini lalulintasnya lewat apa, dan ini harus diatur.

Seperti hari ini, lalulintas informasi rata rata lewat medsos, lalu media online atau cetak, dan kalau yang tradisional adalan bander atau selebaran, namun reting tertinggi adalah medsos,kata Yanuar.

Kita banyak diskusi di DPR-RI, harus bagai mana mengatur ini agar lebih terkontrol dan terarah, tapi gak gampang juka, karena hampir semua orang pegang medsos, bahkan dari satu orang bisa punya akun lebih dari satu.

Sehingga salah satu opsinya, khusus bagi yang terlibat dalam pelaku politik, entah itu parpol, caleg, atau timses, harus mendaftarkan akunya, supaya pengawas pemilu bisa memonitor, sehingga kalau ada berita muncul dari akun resmi pelaku politik dapat terdeteksi, pungkasnya. (AS)""

 

Post a Comment

0 Comments