PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Pengedar dan Pemakai Narkotika Jenis Sabu, Berhasil Diungkap Unit Intel Kodim 0321 Rohil



Rokan Hilir - LHI

Unit Intel Kodim 0321  (Rohil) berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan satu orang pengedar serta satu orang pengguna, Sabtu (29/7/2023).

Dua orang Laki-laki penyalahguna Narkotika tersebut diamankan di Kepenghuluan Mumugo Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil, Provinsi Riau. Dimana, penangkapan tersebut dipimpin secara langsung oleh Dan Unit Intel Kodim 0321 Rohil Letda Inf S.M.Sitompul bersama anggota Unit Intel.

Dua tersangka yang diamankan yakni ES (33) dan JL (32) warga Jalan Dumai Medan, Kepenghuluan Mumugo Kecamatan Tanah Putih.

Dandim 0321 Rohil Letkol Kav Nugraha Yudha Perwiranegara S.IP saat dikonfirmasi melalui Dan Unit Intel Letda Inf S.M.Sitompul menerangkan, penangkapan itu bermula saat unit Intel Kodim 0321/Rohil ,

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan tepatnya disalah satu bangunan rusak dekat Kantor Penghulu Mumugo Kecamatan Tanah Putih sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan dan transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut anggota Unit Intel Kodim 0321/Rohil melakukan pendalaman. Selanjutnya pada hari Sabtu 29 Juli 2023 sekira pukul 10.00 wib, Dan Unit Intel Kodim 0321/Rohil Letda Inf. SM. Sitompul beserta 8 orang anggota berangkat dari Kota Bagansiapiapi menuju TKP.

Sekira pukul 16.00 wib lanjutnya, tim dibawah pimpinan Dan Unit Intel Kodim 0321/Rohil tiba di TKP dan menemukan 2 orang sedang memakai narkoba jenis sabu dan kemudian dilakukan upaya penangkapan.

Saat melaksanakan penangkapan salah seorang tersangka atas nama ES berusaha melarikan diri namun dikejar dan didapat oleh anggota Unit Intel sedangkan satu orang tersangka lainnya bersembunyi di kamar mandi bangunan rusak TKP. Selanjutnya Kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke pihak Polres Rohil untuk ditindaklanjuti.

Adapun  barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, Sabu dengan berbagai ukuran berat total sekitar 6145 gram, Uang sejumlah Rp 766.000, Handphone 4 unit, 1 buah golok, satu buah bong, satu timbangan digital, kaca pirek, satu buah jarum Suntik serta beberapa barang bukti lainnya.

Saat di interogasi, ES mengaku merupakan seorang bandar narkoba jenis sabu sudah menjalani bisnis haram sekira 4 tahun, dan barang haram tersebut  ia dapatkan dari lapas Dumai berinisial AN  sedangkan tersangka JL merupakan pemakai narkoba jenis sabu.

Kemudian usai diamankan,  kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke pihak Polres Rohil untuk ditindaklanjuti."(SB)*

 

Post a Comment

0 Comments