PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Pengadilan Negeri Dumai Kembali Gelar Sidang Pidana Offline

 


 


Kota Dumai (Riau), LHI

Setelah dua tahun terakhir berlangsung sidang secara online melalui teleconference dimana terdakwa tidak boleh dihadirkan dipersidangan karena merebaknya pandemi Covid-19, hari ini (Senin, 31/07/2023) Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai kembali menggelar sidang offline atau tatap muka.

Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum terdakwa dan para saksi hadir langsung ke ruang sidang dimana sebelumnya (minggu lalu.red) pihak Pengadilan Negeri Dumai yang diwakili Wakil Ketua Merry Dona Tiur Pasaribu didampingi panitera dan pihak Rutan Kelas IIB Dumai melakukan pertemuan di kantor Kejaksaan Negeri Dumai.

Dari hasil pantauan media ini di Pengadilan Negeri Dumai, ada sebanyak 24 perkara pidana yang disidangkan baik agenda sidang pembacaan dakwaan, sidang pemeriksaan saksi, sidang pembacaan tuntutan, sidang pembelaan (pledoi) terdakwa maupun sidang putusan oleh Majelis Hakim.

Agung, Humas Rutan Dumai saat di konfirmasi menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan seiring dengan kebijakan yang diberlakukan kemenkumham bagi setiap warga binaan yang keluar atau masuk Rutan."Iya, ada 37 terdakwa yang menjalani sidang di pengadilan", sebutnya.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Iwan Roy Charles SH dari Kejaksaan Negeri Dumai ketika melakukan pemantauan di Pengadilan menyampaikan bahwa terdakwa yang dihadirkan dipersidangan mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian resort Dumai."Mengenai pengamanan, kita melibat pihak dari kepolisian dan Kota Dumai salah satu dari tiga kabupaten/ kota yang sudah melaksanakan sidang offline", jelas Kasi Pidum.

Diberlakukannya lagi sidang offline ini disambut baik oleh berbagai pihak termasuk wartawan yang biasa meliput di pengadilan dan para pengacara.

Jekson Situmeang salah satu wartawan senior menyambut baik diberlakukannya sidang offline ini."Memang lebih bagus sidang itu tatap muka karena keluarga bisa berjumpa langsung dengan terdakwa meskipun ada aturan yang diberlakukan seperti yang disampaikan Kasi Pidum tadi, keluarga tak dibolehkan menitip makanan kepada terdakwa yang sedang menunggu giliran sidang di ruang tahanan", kata Tumeang.***SNst

 

Post a Comment

0 Comments