PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Penetapan Persetujuan DPRD Kabupaten Pangandaran Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2022 Menjadi Perda


Pangandaran, LHI.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kebudayaan Pangandaran menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan peraturan daerah (Perda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) tahun anggaran (TA) 2022. Kegiatan Paripurna tersebut dilaksanakan di Gedung DPRD pada Kamis (13/7/2023)

Pada sela kegiatan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin pengatakan, hari ini DPRD melaksanakan kegiatan paripurna dengan agenda penetapan peraturan daerah (Perda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) tahun anggaran (TA) 2022.

"Yang mana penetapan Perda P2APBD tersebut merupakan rangkaian akhir dari APBD tahun anggaran 2022. Dimulai dari KUA-PPAS, RAPBD, APBD, LKPJ dan diakhiri dengan penetapan perda.

Asep Noordin menambahkan, pada agenda penetapan Perda ini kita DPRD menyampaikan beberapa catatan Yang di antaranya terkait LHP BPK yang mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Berarti penyajian laporan keuangan masih sesuai peraturan perundang-undangan, tapi dengan berbagai catatan,” kata Asep.

Menurutnya, hal tersebut harus menjadi pembahasan bersama untuk membahas langkah-langkah selanjutnya. Supaya Pemkab Pangandaran bisa mempertahankan predikat WDP, lebih bagusnya kembali menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Dalam LHP BPK ini bukan hanya soal keuangan saja, tapi ada juga tentang aset. Ada tentang Kartu Inventaris Barang (KIB) pertanahan, aset dan lain-lainnya, harus dirapihkan kembali. KIB itu penting, karena berpengaruh pada laporan dan BPK mempertanyakan pencatatan aset,” ujarnya.

Kemudian, kata Asep, catatan selanjutnya yakni MoU dengan pihak ketiga. Yaitu penggunaan program Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) jasa pariwisata. Dari pembahasan itu pun diambil kesimpulan.

“Bahwa segala persoalan pada tahun anggaran 2022 harus diselesaikan pada APBD perubahan 2023. Dan kalau masih kurang, berarti di APBD tahun 2024. Intinya permasalahan yang dulu jangan sampai terulang kembali dan harus segera diselesaikan,” tuturnya.

Pemkab Diminta Buat Road Map

Asep menyebutkan, Pemkab Pangandaran didorong untuk membuat Road Map upaya penyehatan APBD. Intinya membuat skema penyehatan APBD dari tahun 2022 lalu dan harus dilakukan.

“Banyak hal yang harus dibahas secara bersama-sama agar menjadi sebuah kebijakan yang baik. Maka hal-hal yang menjadi kekurangan harus tercover di perubahan,” sebutnya.

Masih kata Asep, program-program muatan lokal daerah, seperti Pangandaran Hebat, Pangandaran Mengaji harus dikaji ulang. Apakah akan dilaksanakan atau diubah sistemnya. Dan ini pun harus dipertanggungjawabkan.

“Kemudian soal insentif atau tunjangan RT/RW, bagi hasil desa dan lain-lain juga harus menjadi perhatian penuh. Lalu, soal menginventarisir potensi daerah dan mengoptimalkannya juga penting. Dan strateginya mau apa yang harus dilakukan,” tambahnya.

Selanjutnya, kata Asep, mengurangi hal-hal yang bukan prioritas dan mengutamakan peningkatan pendapatan daerah. Menurutnya, menggenjot potensi pendapatan daerah akan lebih sangat penting. (AS)

Post a Comment

0 Comments