PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

DPW LSM KOREK Akan Tindak Lanjut Laporan DPD LSM PKR Tentang Jual Beli Hutan Siarang-Arang



Rokan Hilir - LHI

Terkait terjadinya jual beli hutan yang diduga yang dilakukan inisial DS kepala desa Siarang-Arang  Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir,Provinsi Riau belum lama ini,akhirnya DPD LSM  Peduli Keadilan Rakyat (PKR) bergerak dan laporkan oknum Kades tersebut  kepada Kasi Piksus Kejaksaan Negri Rokan Hilir degan dugaan penyalah gunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dan koorporasi.

 DPD LSM PKR ketika dikonfirmasi awak media ini melalui nomor whasAppnya membenarkan kalau pihaknya sudah melaporkan DS oknum Kades Siarang-Arang secara tertulis kepada Kasi Piksus Kejaksaan Negri Rokan Hilir pada tanggal 23 Mei 2023 sesuai yang tertera pada surat laporan tersebut.

Laporan dugaan penyalah gunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dan koorporasi itu kami dasarkan karena melibatkan DS oknum kepala desa yang masih aktif menjabat saat itu, sejak laporan itu disampaikan memang kami belum tau realisasinya sejauh mana, namun kami tetap optimis laporan itu ditindak lanjuti secara profesional dengan didasarkan prosedur hukum yang berlaku."Katanya Kami 28/07/2023.

Terkait jual beli kawasan hutan itu semua informasi dilapangan dari masyarakat tempatan sudah kami terima,menurut warga di kawasan hutan itu adalah tempat masyarakat mencari ikan,rotan dan hasil hutan lainnya sebagai mata pencahariannya sehari-:hari.

Kawasan hutan ini sudah  diperjual belikan oleh DS yang diduga bekerjasama dengan Mamin ketua RT setempat Tampa melibatkan Datuk pembuka adat dan masyarakat tempatan,Dulu luas hutan ini sekitar 11.000 Ha di ambil oleh PT.Andika 7000 Ha, tersisa 4000 Ha,sedangkan dari 4000 Ha itu sudah habis diperjualbelikan oleh DS sekitar 2000 Ha dengan harga 30 Juta sampai 40 Juta serta uangnya digunakan untuk memperkaya diri sendiri.

Laporan DPD LSM PKR ini juga akan  dilanjutkan oleh DPW LSM KOREK kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dan ini sudah dikoordinasikan kepada Aspidus Kajati Riau oleh Miswan Ketua DPW LSM KOREK dan selain itu juga sudah berkoordinasi degan pihak- pihak Gakkum  yang berwenang terkait persoalan tersebut."Tegasnya.

Informasi yang diperoleh dari warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan  oleh  media ini,menjelaskan bahwa benar adanya dugaan jual beli hutan yg dilakukan oleh DS oknum Kades setempat jika mau cek kelapangan kemungkian akan bisa bertemu dengan pak Arul orang lapangan dari DS dari pak Arul itu pasti banyak informasi didapat."Ulasnya.

Sebenarnya warga resah namun karena DS ini termasuk orang yang berpengaruh di desa ini warga masyarakat jadi tidak berani dan menilainya sebagai orang yang kebal hukum,DS ini juga mantan angota DPRD Rohil selama Dua Periode,kemudian menjabat sebagai Kades depenitif dan konon kabarnya untuk pemilu 2024 ini juga sudah mendaftarkan diri sebagai calon legislatif untuk DPRD provinsi,"dari kejadian ini saya sebagai warga tempatan sangat berharap perbuatan DS ini bisa ditindak tegas oleh pemangku kewenangan di negri ini khususnya APH terkait "Harapnya.

Penulis : SYAIPUL BAHRI

 

Post a Comment

0 Comments