Pangandaran LHI
Pegiat SARASA Pangandaran, Tedi Yusnanda N saat dihubungi melalui telepon genggamnya memberikan tanggapan terkait keputusan tim hukum pasangan calon (paslon) nomor 2, Ujang Endin dan Dadang Solihat, yang memilih untuk tidak melanjutkan pengaduan terkait dugaan money politics oleh lawannya dalam Pilkada Pangandaran. Selasa (22/10/2024)
Menurut Tedi, meskipun keputusan ini dapat menimbulkan kebingungan dari sudut pandang hukum, Ujang Endin menunjukkan sikap kenegarawanan yang patut dihargai."Kuasa hukum Ujang Endin mengungkapkan bahwa ada tiga alasan mengapa pengaduan ini tidak dilanjutkan, dan semua alasan tersebut menunjukkan pertimbangan yang matang serta kepedulian terhadap kepentingan masyarakat.
Pertama, Ujang Endin tidak ingin ada masyarakat yang terseret dalam proses hukum atau bahkan sampai ditahan akibat praktik politik uang yang diyakini mereka adalah korban akibat ketidak tahuan hukum, padahal dari 14 orang yang dilaporkan, 9 di antaranya sudah diputuskan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti proses hukumnya.
Menurut Tedi, sikap ini menunjukkan kepekaan Ujang Endin terhadap dampak sosial yang dapat ditimbulkan dari penerapan hukum.
Tedi menyampaikan, Teori politik kepemimpinan transformatif menjelaskan bahwa pemimpin yang transformatif sering kali lebih mengutamakan dampak jangka panjang terhadap masyarakat daripada mengejar keuntungan politik jangka pendek. "Dalam hal ini, Ujang Endin memilih untuk melindungi rakyatnya daripada memanfaatkan situasi untuk keuntungan politik pribadi, papar Tedi.
Selanjutnya, kata Tedi lagi, Ujang Endin berharap bahwa kasus dugaan money politics ini bisa menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, terutama masyarakat, agar tidak terjebak atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mempraktikkan politik uang.
Menurut Tedi, dalam konteks komunikasi politik, Ujang Endin menggunakan kesempatan ini untuk menyampaikan pesan moral kepada masyarakat tentang bahaya politik uang. Ia menekankan bahwa ketidaktahuan masyarakat tentang politik tidak boleh dijadikan alasan untuk mengeksploitasi mereka.
"Politik uang merusak integritas demokrasi karena mengaburkan batas antara pilihan politik yang berdasarkan program dengan yang didorong oleh keuntungan material sesaat.
Terakhir Tedi menyampaikan, bahwa Ujang Endin ini lebih memilih untuk menjaga situasi kondusif dalam Pilkada Pangandaran dan mencegah eskalasi konflik yang dapat merusak proses demokrasi.
Tedi Yusnanda menilai keputusan ini sebagai upaya menciptakan stabilitas politik yang diperlukan untuk menjaga keberlanjutan demokrasi. Teori stabilitas politik menekankan pentingnya menciptakan kondisi di mana masyarakat tidak terpecah akibat konflik politik yang berlarut-larut.
Di situ Ujang Endin dengan tegas menunjukkan bahwa demokrasi bukan sekadar soal menang atau kalah, tetapi bagaimana menjaga masyarakat agar tetap bersatu dalam perbedaan pilihan politik, terangnya.
Tedi Yusnanda menambahkan bahwa meskipun secara hukum keputusan ini sulit dipahami, karena kasus politik uang biasanya masuk kategori pidana khusus, kebijakan Ujang Endin ini menunjukkan sikap kenegarawanan. "Meskipun laporan ini seharusnya bisa dilanjutkan dari sisi hukum, Ujangdd Endin lebih memilih jalan untuk tidak mengorbankan masyarakat yang tidak sepenuhnya memahami implikasi hukum dari tindakan mereka. Ini sikap yang patut dihormati," ujar Tedi.
Tedi juga menggarisbawahi bahwa praktik politik uang sering kali dianggap wajar dalam politik lokal, padahal secara prinsip hal tersebut sangat merusak tatanan demokrasi. Keputusan Ujang Endin untuk tidak melanjutkan laporan ini bisa dilihat sebagai upaya untuk menghindari terjadinya preseden buruk di masa depan, di mana politik uang dijadikan alat utama dalam kontestasi politik.
Dalam konteks yang lebih luas, Tedi menganggap keputusan Ujang Endin sebagai contoh dari kepemimpinan yang bijaksana dan berfokus pada kepentingan jangka panjang masyarakat. "Keputusan ini memperlihatkan bahwa ada hal yang lebih penting daripada sekadar memenangkan Pilkada, yaitu menjaga demokrasi dan keutuhan sosial masyarakat," paparnya.
Dengan demikian, meskipun secara hukum ada pertanyaan yang muncul terkait pencabutan laporan ini, Ujang Endin telah menunjukkan integritas dan sikap kenegarawanan yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat daripada mengejar keuntungan politik pribadi dan diyakini sikap tersebut jarang dimiliki orang lain, pungkas Tedi. (AS)**
0 Comments