DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Digerebek Polsek Panipahan, 2 Pengedar dan Pemakai Terciduk Sedang Nyabu di Kamar



Panipahan - LHI

Pria, inisial RM alias Aman Miki (34 Tahun) alamat Jln Masjid Raya Kelurahan Panipahan Kota, Kecamatan Pasir Limau Kapas dan inisial IW alias Si Er (28 Tahun) alamat Jln Banteng Muda Kelurahan Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir. Diciduk Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir. Minggu 30 Juli 2023. Pukul 22.00 WIB.

Keduanya diciduk saat petugas melakukan penggerebekan dan kedapatan keduanya sedang asyik menikmati barang haram tersebut didalam kamar di sebuah rumah yang dihuni oleh tersangka inisial RM alias Aman Miki, bersama barang bukti seberat 2,0 gram narkotika jenis sabu-sabu, turut diamankan.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan telah dilakukan pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu oleh Polsek Panipahan.

Pengungkapan berawal dari didapati informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di TKP di jalan Masjid Raya ini sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Panipahan saudara AKP Heppy Yendri, memerintahkan tim Opsnal Polsek Panipahan untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim saudara Aipda Sahman Manurung SH, melakukan penyelidikan diseputaran tempat tersebut, kemudian tim melakukan penggerebakan di rumah saudara inisial RM alias Aman Miki, pada saat itu di dapati 2 orang laki laki yang mengaku bernama saudara RM alias Aman Miki dan saudara IW alias Si Er sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, tepatnya di dalam kamar.

Kemudian tim mengamankan kedua orang tersebut serta melakukan penggeledahan badan, dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti namun pada saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 1 bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang yang berisikan 2 bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

Dan 1 bungkus plastik bening klip merah yang berisikan 1 bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, 6 buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 3 buah kompor yang terbuat dari jarum, 2 bungkus plastik klip merah ukuran besar yang berisikan bungkusan plastik klip merah ukuran kecil kosong, 1 unit tablet merk Advan warna hitam, 1 unit handphone android merk Vivo warna biru, 3 buah alat hisap bong siap pakai, 18 buah mancis, 1  buah dompet warna hitam, Uang tunai senilai Rp. 989.000,- dari hasil penjualan.

Atas penemuan barang bukti tersebut, tim opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku saudara RM alias Aman Miki, dan hasil interogasi tersebut pelaku mengatakan bahwa  barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang perempuan yang bernama inisial E. yang beralamat di Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil.

Dan dari hasil interogasi terhadap pelaku, saudara IW alias Si Er, mengatakan bahwa pelaku hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah saudara RM alias Aman Miki, Selanjutnya terhadap kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Panipahan guna pemeriksaan lebih lanjut.," Beber AKP Juliandi.

Keseluruhan BB yang dibawa, 1 bungkus plastik bening klip merah berukuran sedang yang berisikan 2 bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. 1  bungkus plastik bening klip merah yang berisikan 1 bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

6 buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 3 buah kompor yang terbuat dari jarum, 2 bungkus plastik klip merah ukuran besar yang berisikan bungkusan plastik klip merah ukuran kecil kosong, 1 unit tablet merk Advan warna hitam, 1 unit handphone android merk Vivo warna biru, 3  buah alat hisap bong siap pakai, 18 buah mancis, 1 buah dompet warna hitam dan Uang tunai senilai Rp. 989.000,- hasil penjualan narkotika jenis shabu.

Hasil tes urine kedua saudara tersangka ini hasilnya positif mengandung Methaphetamin dan Amphetamin. Untuk dakwaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya."(SB)

 

Post a Comment

0 Comments