PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Curi Motor Saat Dipanaskan Mesinnya, Seorang Pria Diringkus Polsek Panipahan


Panipahan - LHI

Curi sepeda motor saat dipanaskan mesinnya, YS alias Yunus (39 tahun) alamat Jalan Dusun Pertemuan Kelurahan Kelapa Sebatang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labura Provinsi Sumut. Diringkus Unit Reskrim Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir Rohil. Sabtu 8 Juli 2023 Pukul 16.30 WIB.

Pria mengaku seorang wiraswasta itu diringkus pihak berwajib atas laporan korban nama Purnomo alias Mono ( 42 Thn ) atas kehilangan sepeda motor Verza miliknya saat dipanaskan mesinnya di depan rumahnya yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Kepenghuluan Sei Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten. Rokan Hilir, Provinsi. Riau pada Rabu 28 Juni 2023 Pukul 10.00 WIB. Lalu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat membenarkan adanya Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor ( Curanmor) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan ini menjelaskan.

Kejadiannya saat saudara Pelapor ini mendapat telpon dari temannya yang bernama saudara Rizaldi alias Rizal (38 tahun) bahwa salah satu warga setempat meninggal dunia, mendapat kabar tersebut pelapor bersiap siap untuk melayat warga yang meninggal tersebut, setelah itu pelapor mengeluarkan sepeda motornya dari dalam rumah dan meletakkan didepan teras rumah pelapor dan memanaskan sepeda motornya.

Tanpa rasa curiga pelapor meninggalkan sepeda motornya diluar, dan pelapor memanggil tetangganya yang berjarak 30 meter untuk pergi bersama sama melayat warga yang meninggal, tidak beberapa lama kemudian sekitar kurang lebih 5 menit pelapor keluar dari rumah tetangganya dan pelapor melihat sepeda motor pelapor tersebut sudah hilang atau dicuri oleh orang yang belum diketahui pelapor. Atas kejadian tersebut Pelapor merasa tidak senang dan mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 25 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan" jelas AKP Juliandi.

Sehubungan dengan laporan kejadian tersebut, Kapolsek Panipahan saudara AKP Heppy Yendri memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku,

Lalu Tim Opsnal mendapatkan informasi  Bahwa 1 orang laki-laki yang berinisial YS alias Yunus yang diduga sebagai pelaku,

sedang berada didalam sebuah salah satu warung lesehan warga yang berada di Jalan Poros Sei Sanggul Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau,

Mendengar hal tersebut Kanit Reskrim Polsek Panipahan Memerintah kan Tim Opsnal Polsek Panipahan langsung bergerak cepat untuk memastikan informasi keberadaan pelaku yang berada di warung lesehan dan sampai dirumah tersebut tim opsnal langsung menjumpai 1 orang laki laki tersebut dan melakukan interogasi langsung ditempat.

Selanjutnya dari hasil interogasi itu diperoleh keterangan dari saudara YS alias Yunus bahwa benar 1 ianya telah melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor tersebut, atas keterangan itu saudara tersangka pelaku dibawa ke Polsek Panipahan guna pengusutan lebih lanjut dengan pelaku dibawa ke Polsek Panipahan guna pengusutan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi lagi.

Untuk barang bukti 1 Unit Sepeda motor Jenis Honda Verza berwarna hitam dengan nomor Polisi BM 2545 MQ.No.Rangka : MH1HB21448KIG8037 dan No. Mesin : HB56E1211990. dan 1 Buah Topi berwarna hitam bertuliskan Polo. Tersangka kita tuduh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Ayat 1 KUHPidana," imbuhnya."(SB)*

 


Post a Comment

0 Comments