MERANTI – LHI.
Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau, Kamis (27/7/2023) pagi bertempat di ruangan rapat Mapolres Kepulauan Meranti, menggelar sosialisasi tentang penyusunan pembentukan peraturan kepolisian, penegakan KKEP dan potensi gangguan praperadilan.
Giat tersebut dipimpin Kabid Kum Polda Riau Kombes Pol Taufiq Nur Hidayat SIk MH didampingi Kasubbid Sunluhkan Bidkum Polda Riau Pembina TK 1 Nerwan dan Ps Paur 1 UR Sunkum Bidkum Ipda Yusran P Chery SH.
Ikut hadir dalam sosialisasi itu, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIk MH, Wakapolres Kompol Robet Arizal SSos, Kabag SDM Kompol Yuherman SPsi, Kabag Ren Kompol Ali Azhar SSos, para perwira dan personel Polres.
Kapolres AKBP Andi Yul, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih atas sosialisasi yang diberikan oleh tim Bidkum Polda Riau tersebut.
"Sosialisasi ini sangat bermanfaat agar seluruh anggota Polri, khususnya Polres Kepulauan Meranti dapat memahami segala aturan hukum dan perundangan-undangan," ujarnya.
Dengan dilakukannya sosialisasi itu, Kapolres berharap personelnya mampu meningkatkan kedisplinan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan hukum.
Selain itu, sambungnya, mampu mengimplementasikan aturan-aturan hukum yang dimaksud dalam melaksanakan tugas sehari hari guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
"Saya berpesan kepada personel aagr mengambil pelajaran dari sosialisasi hukum ini. Apalagi adanya produk hukum yang baru. Simak dan aplikasikan dalam tugas sehari-hari. Jika tidak atau belum paham, silahkan bertanya kepada tim. Para Kapolsek juga perlu menyosialisasikan kepada personel masing-masing," pesan Andi Yul.
Sementara itu, Kabid Kum Polda Riau, Kombes Pol Taufik juga mengucapkan terimakasih jepada Kapolres Kepulauan Meranti dan para pju atas sambutan dan persiapan sosialisasi itu.
"Kami memberikan informasi KUHP baru yang tertuang dalam UU nomor 1 tahun 2023. Undang-undang ini terkait dengan aturan umum dan tindak pidana. Dimana, para penyidik wajib mengetahuinya untuk mencegah kesalahan dalam penyidikan tersangka," ungkapnya.
Adapun misi pemembaruan hukum yang diusung dalam KUHP Baru Nasional ini, beber Taufik, yaitu delokonialisasi atau menghilangkan nuansa kolonial di KUHP lama, demokratisasi, harmonisasi sebagai bentuk adaptasi serta keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini dan modernisasi.
"KUHP baru ini memiliki sedikit lebih banyak penambahan pasal daripada KUHP yang lama. Karena konsekuensi dari misi konsolidasi dan harmonisasi yang ada dalam buku I RKUHP sebagai operator dalam sistem hukum pidana modern," jelasnya.
Sosialisasi tersebut diisi dengan penyampaian materi oleh tim Bidkum Polda Riau terkait UU nomor 1 tahun 2023 dan diskusi. (RAMLI ISHAK/Humas Polres Meranti)
0 Comments