DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Rapat Koordinasi Lintas Sektor Dalam Rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Dihadiri Bupati OKU Selatan


OKU Selatan LHI

Bupati Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Popo Ali Martopo, B.Com., menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam Rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Perkotaan Muaradua Kabupaten OKU Selatan Tahun 2023-2043, Kamis (25/05/2023) di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta

Selain Bupati turut hadir langsung dalam rapat ini Ketua DPRD, Sekda, Kadin PU PR, Kadin LH, Kadin Perkim, Kadishub, Kepala Bappeda Litbang serta diikuti secara daring oleh Kadin Pertanian, Kadin PMPTSP, Kadin Kominfo, Kadisnakertrans, Kalaksa BPBD, Kabag Hukum.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengharuskan setiap daerah baik provinsi, Kabupaten maupun Kota untuk menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang disesuaikan dengan Undang-Undang tersebut. Pemerintah Kabupaten OKU Selatan sendiri telah selesai dalam melakukan penyusunan revisi RTRW Kabupaten OKU Selatan Tahun 2021-2040 dan telah di Perdakan dengan Perda No 3 Tahun 2021 Tentang RTRW Kabupaten OKU Selatan Tahun 2021-2040.


Kawasan perkotaan Muaradua merupakan pusat Pemerintahan Kabupaten OKU Selatan dan ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL). Kawasan perkotaan Muaradua dilalui oleh Sungai Komering, yang berasal dari pertemuan antara Sungai Selabung dan Air Danau dan Sungai Saka. Pola Pemukiman di Kawasan Perkotaan Muaradua adalah linear dengan jalan. Pusat kegiatan utama berada di Kelurahan Pasar Muaradua atau di sekitar Sungai Komering.

Dikatakan Bupati bahwa tujuan penataan ruang wilayah di Kabupaten OKU Selatan adalah mewujudkan ruang perkotaan Muaradua sebagai kawasan perkotaan yang didukung oleh sektor perdagangan dan jasa untuk mewujudkan kawasan perkotaan layak huni dan ramah lingkungan serta terintegrasi dan berkelanjutan. “Agar RTRW ini dapat operasional, maka perlu disusun juga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi untuk masing-masing kawasan perkotaan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,” ujarnya.

RDTR Kawasan Perkotaan Muaradua sesuai SK Bupati Nomor 391/KPTS/DPU-TR/2021 dengan Luas WP 4.567,33 Hektar. Dengan rincian Kecamatan Muaradua dengan Luas (Ha) 2.344,63 dan Kecamatan Buay Rawan dengan Luas 2.222,70, dan total jumlah penduduk sebesar 37.269 Jiwa dengan 2 Kecamatan meliputi 5 Kelurahan dan 10 Desa.

Selanjutnya, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Ir. Gabriel Triwibawa, M.Eng.Sc menyampaikan bahwa Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai amanah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, dengan tujuan antara lain untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. ( APZ )*****

 

 

Post a Comment

0 Comments