DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Ninja Buah Kelapa sawit PT Ivomas, Sopir Di Laporkan ke Polsek Bagan Sinembah



Balai Jaya - LHI

Diduga meninja buah kelapa sawit di Jln Divisi 1 Blok C Kebun Sei Dua PT.Salim Ivomas Pratama di Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil. pada Senin, 22 Mei 2023. Pukul 02.45 WIB. Pria inisial DWN Sihotang  alias Dani (25 tahun) alamat Jln Lintas Riau Sumut Balam Km.39, Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya Kota, Kabupaten Rohil. Dilaporkan ke Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir.

Pria mengaku berprofesi sebagai sopir itu dilaporkan oleh Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut melalui Security bernama Firmansyah (36 tahun)alamat Dusun Kebun Cibaliung, Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil, karena dirugikan sebesar Rp Rp.2.900.000,- atas ulahnya tersebut.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Pencurian oleh Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir.

Telah dilakukan pengungkapan Tindak Pidana Pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukum Polres Rohil oleh jajaran di Polsek Bagan Sinembah," ungkap AKP Juliandi.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan Pelapor bahwa pada hari senin tanggal 22 Mei 2023 Sekira pukul 01.30 Wib pelapor berpatroli bersama dengan saksi saudara Budi Erwanto dan saudara Mangara Siahaan di areal kebun sei dua. kemudian pada saat di Areal Divisi 1 Blok C 1 pelapor melihat 3 orang yang sedang mengambil buah kelap sawit di areal perkebunan tersebut. kemudian pelapor bersama saksi mengejar pelaku pencurian tersebut dan akhirnya hanya berhasil menangkap 1 orang pelaku saja. kemudian pelapor membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Bagan Sinembah untuk membuat Laporan Polisi guna Pengusutan lebih lanjut.

Barang bukti, sebanyak 148 janjang buah kelapa sawit, dengan kerugian dinilai uang sebesar Rp.2.900.000,- ada 1 buah Angkong, 2 buah dodos dan 1 buah Tojok. Kepada saudara tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5  KUHPidana," imbuhya."(SB)*

 

Post a Comment

0 Comments