DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Kapolresta Barelang Perintahkan Jajarannya Tindak Tegas Para Pelaku PMI Illegal Tanpa Tebang Pilih, Saat Konferensi Pers Ungkap Kasus PMI Illegal


Barelang – LHI.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana TPPO dan atau Penempatan PMI dengan cara Illegal yang di dampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi S.Kom, M.H, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, S.I.K., Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Koordinator Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia BP3MI Kota Batam Darman M. Sagala dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Jaya P Tarigan, SH, MHbertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (23/05/2023)

Pagi ini akan saya release tindak pidana perdagaangan orang dan atau perseorangan yang di larang menempatkan pekerja migran Indonesia keluar negeri dengan cara non procedural atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH,  tindak pidana ini sudah diatensi oleh pemerintah pusat,  untuk itu kami Polresta Barelang bekerja sama dengan Imigrasi Kota Batam dan BP3MI Kota Batam untuk mengungkap kasus PMI Illegal ini. Oleh Karena itu selaku Kapolresta Barelang mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Kawasan Pelabuhan Batam.

Terdapat  6 kasus yang berhasil kita ungkap dalam kurun waktu 2 minggu dari tanggal 1 Mei 2023 sampai 16 Mei 2023 yang di ungkap oleh Jajaran Satreskrim Polresta Barelang maupun Polsek Kawasan Pelabuhan Batam.  Yang mana 3 kasus di ungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang dan 3 kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Batam. 

Untuk kasus yang pertama terjadi tanggal 30 April 2023 di Pelabuhan Internasional Harbourbay Batu Ampar Kota Batam, yang di ungkap oleh Polsek KKP Batam dan berhasil mengamankan tersangka inisial CR (44 tahun) yang merupakan kewarganegaraan Malaysia adalah pelaku yang memfasilitasi tiket keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia dari Kota Batam. Dan apabila masa visa wisata sudah habis, pelaku memfasilitasi pengurusan Cop ke Imigrasi agar CPMI bisa kembali ke Malaysia dan mengurus perpanjangan kerja di malaysia selama 30 hari.

Kemudian untuk kasus kedua terjadi tanggal 08 Mei 2023 di Pelabuhan Internasional Sekupang- Kota Batam yang di ungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang dan berhasil mengamankan tersangka inisial VM (26 Tahun), I (48 Tahun) dan DW (45 tahun). Para pelaku mengurus dan  memberangkatkan CPMI dari tempat penampungan ke pelabuhan Internasional.

Kasus yang ketiga terjadi pada tanggal 18 Mei di Kampung Jabi Kel. Batu Besar Kec. Nongsa Kota Batam yang di ungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang dan berhasil mengamankan tersangka berinisial AS (49 tahun), MA (31 tahun), MGW (28 tahun). Pelaku memfasilitasi penginapan dan keberangkatan CPMI menggunakan speedboat melalui pelabuhan tikus.

Yang keempat terjadi pada tanggal 9 Mei 2023 di Pelabuhan Domestik Sekupang Kota Batam yang di ungkap oleh Polsek KKP dan berhasil mengamankan tersangka berinisial S (41 Tahun). Pelaku memfasilitasi penginapan dan tiket batam – Malaysia melalui Pelabuhan domestik ke pelabuhan dumai/bengkalis ke Pelabuhan Johor Malaysia.

Yang kelima terjadi pada tanggal 15 Mei 2023 di Pelabuhan Ferry Harbourbay Kec. Batu Ampar Kota Batam yang dan berhasil mengamankan tersangka berinisial AW (54 Tahun) dan S (50 tahun) kedua tersangka merupakan warganegara Malaysia.  Pelaku merupakan pasangan suami istri yang mempunyai PT.  di Malaysia, kemudian datang ke kota batam untuk menjemput CPMI serta memfasilitasi keberangkatan dari Batam – Malaysia.

Dan yang terakhir terjadi pada tanggal 16 Mei 2023 di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam yang diungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang dan berhasil mengamankan tersangka NP (42 tahun). Pelaku menjemput CPMI dan memfasilitasi keberangkatan dari Batam – Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH  mengatakan keseluruhan tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 11 Orang, dengan jumlah korban sebanyak 13 Orang yang udah di pulangkan ke daerah asalnya dengan berkoordinasi dengan BP3MI yaitu ke NTT Flores, Pulau Jawa, dan Sumatra. Menurut pengakuannya, para pelaku mendapat keuntungan sebesar sekitar 1.400 hingga 1.800 ringgit Malaysia untuk pengurusan CPMI atau mendapat keuntungan dari korban rata rata Rp. 5.000.000 perorang.

Modus operansi para pelaku meyakinkan para PMI bahwa jalur yang akan di lalui merupakan jalur resmi dan bukan jalur illegal.  Pelaku menjanjikan akan menfasilitasi administrasi mulai dari membuat paspor dan mencarikan agen kerja di luar negeri, menjamin keberangkatan CPMI dengan memfasilitasi tempat penampungan serta membelikan tiket pesawat dari kota asal hingga sampai ke Negara Malaysia dan Singapura.  Para pelaku juga menjanjikan bahwa dapat memberangkatkan CPMI ke Malaysia tanpa paspor dan keberangkatan CPMI melalui jalur belakang atau Pelabuhan tidak resmi yang belokasi di Pantai Tanjung Memban Kel. Batu Besar Kota Batam.

Barang bukti yang disita berupa beberapa Paspor, Handphone, laptop,  Tiket Boarding pass, tiket pesawat,  Tas Ransel, 1 mobil joylong warna putih.

Kami Polresta Barelang dalam hal ini terus berkoordinasi dengan unsur terkait seperti Imigrasi Kota Batam, BP3MI Kota Batam dalam mengungkap tindak pidana PMI Illegal, saya menghimbau kepada masyarakat jangan mau terpancing dengan bujuk rayu atas iming iming gaji besar untuk berangkat secara illegal ke luar negeri baik ke Malaysia maupun ke singapura tanpa prosedur.  Untuk itu siapapun oknumnya jangan ada yang membekingi ataupun membantu dalam hal memberangkatkan maupun memfasilitasi CPMI secara illegal, maka saya Kapolresta Barelang memerintahkan jajaran untuk menindak dengan tegas para pelaku, baik oknum aparat yang terlibat akan kami tindak tegas. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH

 Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. (JAHOTMAN S)

Post a Comment

0 Comments