DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

DPRD Pangandaran Gelar Rapat Paripurna Laporan Pansus II Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pangandaran LHI

DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Paripurna mengenai Loporan Pansus tentang Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran. Senin, (8/5/2023)

Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin H.M.M, dalam rapat tersebut dihadiri juga oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata, Wakil Bupati Pangandaran H. Ujang Endin Indrawan, Porkopimda, Kepala SKPD lingkup Kabupaten Pangandaran dan stakeholder terkait.

Melalui sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin H.M.M, menyampaikan, dari hasil pembahasan dapat kami sampaikan sebagai berikut, dengan pendahuluan bahwa peraturan daerah adalah peraturan perundang perundangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (Bupati/Wakil Bupati.

Materi muatan peraturan daerah merupakan materi pengaturan yang terkandung dalam suatu peraturan daerah yang disusun sesuai dengan teknis legal drafting atau teknis penyusunan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional, peraturan daerah memiliki kekuatan hukum sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana termaktub pada pasal 7 ayat 1 undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

 Hal ini mengandung arti, bahwa asas asas dan materi muatan peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya,

Oleh karena itu, pembentukan peraturan daerah harus direncanakan secara cermat, terpadu, sistematis dan ditempuh melalui prosedur yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga peraturan daerah dapat dilaksanakan serta mampu mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara efektif dalam kerangka kesatuan sistem hukum nasional.

Dijelaskan Asep Noordin, berdasarkan hasil rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran tanggal 10 April 2023, panitia khusus II DPRD Kabupaten Pangandaran diberi tugas untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dilaksanakan sejak tanggal 17 April 2023 sampai dengan tanggal 8 Mei 2023 dan melaporkan hasil pembahasan pada rapat Paripurna tanggal 9 Mei 2023, untuk kemudian agenda tersebut diubah berdasarkan hasil rapat badan musyawarah sehingga panitia khusus II melaporkan hasil pembahasan pada rapat paripurna pada tanggal 8 Mei 2023.

Tahapan pembahasan Raperda tentang pajak daerah dan Retribusi daerah adalah sebagai berikut:

-Rapat Internal Pansus II,

-Rapat kerja  dengan SKPD,

-Konsultasi dengan Biro hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat

-Dan rapat konsultasi dengan pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi-fraksi.

Hasil pembahasan setelah panitia khusus II melaksanakan berbagai tahapan pembahasan terkait rancangan peraturan daerah kabupaten Pangandaran tentang pajak daerah dan retribusi Daerah dengan membahas pasal perpasal, maka, diperoleh beberapa penyempurnaan dan perubahan sebagai berikut; dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan menimbang, mengingat dan batang tubuh serta erbaikan legal drafting berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, bahwa pokok pikiran pada perda provinsi atau perda kabupaten/kota memuat landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan yang penulisannya ditempatkan secara berurutan.

 

Merujuk pada ketentuan tersebut untuk melengkapi landasan filosofis draft Raperda, pada huruf A konsideran menimbang ditambahkan kalimat pembangunan daerah yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat di daerah, sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:

Bahwa pajak daerah dan Retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat di daerah.

Dari hasil pembahasan, maka Anitia Khusus II DPRD Kabupaten Pangandaran mengusulkan kepada pimpinan rapat paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran untuk:

Menerima laporan panitia khusus II DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Raperda tentang pajak daerah dan Retribusi daerah, dan panitia khusus II mengusulkan Raperda tentang pajak daerah dan Retribusi daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten Pangandaran. (AS)**

 

Post a Comment

0 Comments