DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Direktur PT. Trijaya Permana Sejati Merasa Dirugikan dan Loporkan Penambang Galian C Tak Berizin


Pangandaran LHI

Direktur Utama PT Trijaya Permana Sejati merasa dirugikan dengan adanya tambang ilegal Galian C di Desa Banjarharja yang diduga sudah melakukan aktivitas penambangan di Jona Pemegang IUP yang Sedang Proses Perijinanan.

Hal itu disampaikan oleh Ikin Sodikin selaku Derektur PT Trijaya Permana Sejati, pasalnya ada penambang tanpa izin melaksanakan penambangan dan melakukan penjualan batu gamping di IUP Eksplorasi PT. TRIJAYA PERMANA SEJATI tanpa disuruh/ditugaskan oleh pemegang IUP, dan tidak ada hubungan dengan pemegang IUP jelasnya. Minggu (3/4/3023)

Maka kami jelas merasa di rugikan,jelas Ikin Sodikin, dan kami sudah melaporkannya kepada pihak APH Pangandaran pada tanggal 24 April 2023 Nomor : 026/PTTPS/IV/2023.

Di jelaskan Ikin Sodikin selaku Direktur Utama dari PT Trijaya Permana, Saya sendiri selaku pemilik IUP, tapi belum berani melakukan kegiatan penambangan karena, belum mengantongi IUP OP nya.

Ikin berharap, APH tanggap, dan segera tutup penambang galian  tersebut, pasalnya penambang tersebut bukan hanya ilegal tetapi juga sudah melakukan aktivitas penambangan di titik koordinat pemegang IUP pemilik PT. Trijaya Permana Sejati. “Jika laporan saya belum juga di tanggapi, maka kami sebagai Derektur PT Tri Jaya Permana Sajati akan melaporkan ke lebih tinggi Minggu, pungkasnya. (AS)

 

Post a Comment

0 Comments