DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Buru DPO Gasak Isi Kedai, Polsek Bangko Ciduk Pria Positif Narkoba di Sinaboi


Bagan Siapiapi - LHI

Buru seorang DPO yang diduga ikut beraksi menggasak isi kedai, tim opsnal unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rokan Hilir berhasil menciduk seorang pria positif narkoba di Sinaboi. Rabu 10 Mei 2023. Pukul 12.00 WIB.

Pria mengaku tidak bekerja berinisial SI alias Ijal ( 20 tahun ) alamat Jln Karya Enggel Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. Diciduk atas ulahnya beraksi mencuri kedai milik Eny Dianasari, ( 31 tahun) yang terletak di Jln Sumatra laut Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Kamis 27 April 2023 04.30 WIB. Lalu dan menggasak isinya senilai Rp Rp 3.904.000,-

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Pengungkapan dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat ) oleh Jajaranya di Polsek Bangko.

Diketahui oleh saudari Pelapor pada saat sedang memasak dirumahnya saksi I saudara Angga Prayuda Kusuma mengetuk pintu rumah pelapor, setelah itu pelapor membuka pintu rumahnya lalu bertanya kepada saksi I "mengapa dek ?,( Dengan bahasa Melayu yang sudah di Indonesia) lalu saksi 1 menjawab "itu kedai kakak ya" pelapor berkata iya dek" lalu saksi I bertanya lagi kepada pelapor "ada barang barang kakak hilang nggak?" lalu pelapor menjawab "emangnya mengapa? "

 Setelah itu langsung di jawab oleh saksi I "gini Kak tadi subuh kami mendorong Honda, habis minyak kami melihat ada 2 orang keluar dari kedai Kakak setelah itu kami tanya sama orang itu "ngapain kalian disini?", lalu orang tersebut menjawab "ini kedai Kakak kami, akak kami suruhnya mengambil rokok", setelah itu pelapor langsung memeriksa kedai miliknya.

 

Setibanya di kedai miliknya, pelapor melihat pintu warungnya yang semula tertutup sudah dalam keadaan terbuka, Kemudian pelapor langsung masuk ke dalam warung tersebut dan melihat rokok yang semula berada di dalam warung tersebut sudah tidak ada lagi, kemudian pelapor memeriksa laci warung tersebut dan tidak melihat dompet nya yang semula berada di dalam laci tersebut.

Adapun barang barang yang hilang berupa 1 buah Dompet Plastik yang berisikan, Kartu ATM, KTP, dan uang senilai Rp.500.000.00.,- 2  buah Tabung Gas LPG isi 3 KG senilai Rp.340.000.00, 1 buah speaker merek himiso, 140 bungkus rokok berbagai macam merek dengan total lebih kurang 3.064.000.00. Mengalami kerugian materil sebesar Rp.3.904.000.00,- kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko," jelas AKP Juliandi.

Dari hasil interogasi terhadap saudara HY alias Hendri yang telah diamankan oleh tim opsnal Polsek Bangko 27 April 2023. ianya menerangkan melakukan pencurian di kedai tersebut bersama saudara SI alias Ijal. Selanjutnya tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko saudara Iptu Irwandy H. Turnip, SH,MH mendapat informasi bahwa saudara SI alias Ijal (DPO) sedang berada di Jln Lintas Sinaboi, tepatnya didekat Mushalla Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan. Sinaboi Kabupaten Rohil.

Tim  langsung menuju tempat tersebut dan melihat benar adanya saudara SI alias Ijal  selanjutnya dilakukan interogasi terhadap dan mengaku telah melakukan pencurian bersama saudara HY alias Hendri, kemudian tim Opsnal Polsek Bangko langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi, lagi.

Untuk barang bukti, ada 1 buah tabung gas lpg 3 kg warna hijau, 1 buah speaker kecil merk HIMISO warna hitam, 1 buah dompet plastik warna putih motif bunga yang berisikan kartu ATM,KTP, 6  bungkus rokok merk red mild, 3 bungkus rokok merk clas mild yang kecil, 2 Bungkus rokok merk clas mild yang besar, 4 bungkus rokok merk pensil mas, 2 bungkus rokok gajah baru, 3 bungkus rokok commodore, 1 bungkus rokok Nero, 3 bungkus rokok lucky strike, 5 bungkus rokok La Bold besar, 3  bungkus rokok La Bold kecil, 2 bungkus rokok Hima

Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif mengandung Amphethamin dan methampetamin. Kemudian di sangkakan Pasal 363 KUHPidana," imbuhnya."(SB)

 

Post a Comment

0 Comments