DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Buntut Viralnya Video Husein, Kepala BKSDM Pangandaran Diberhentikan Dari Jabatannya


Pangandaran LHI

Menindak lanjuti video viral terkait dugaan intimidasi dan pungli terhadap seorang guru bernama Husein Ali Rafsanjani, Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata menggelar konferensi pers di Gedung TIC Kabupaten Pangandaran, pada Selasa (16/05/2023)

Melalui konferensi pers, Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata mengatakan, Dani Hamdani diberhentikan sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyusul laporan mengenai tindakan intimidasi terhadap seorang guru yang melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di situs www.lapor.go.id yang sempat viral di medsos.

“Maka dengan ini Dani saya berhentikan dari jabatan, saya bebaskan dari jabatan sebagai Kepala BKPSDM,” kata Jeje di Gedung TIC dalam Konferensi Pers, jelas Jeje Wiradinata.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran sudah membentuk tim untuk menyelidiki perkara dugaan pungli yang membuat seorang guru bernama Husein Ali Rafsanjani mengalami intimidasi, sehingga kemudian memilih untuk mengundurkan diri.

Jeje menambahkan, Pemkab Pangandaran berusaha secepatnya menyelesaikan masalah yang dialami oleh guru aparatur sipil negara tersebut. “Kepala BKPSDM dan bawahannya yang terlibat dengan persoalan dua tuduhan, intimidasi dan pungli, tentu saya dalam kapasitas sebagai bupati punya kewenangan subjektif, artinya saya bisa memindahkan orang,” ujar Jeje.

Dia menegaskan bahwa bupati punya kewenangan untuk menindak ASN serta memindahkan maupun memberhentikan ASN di lingkungan pemerintah kabupaten. “Memutasi, merotasi orang, tentu acuan saya adalah kepentingan daripada pemda, apakah seseorang layak atau tidak mengemban jabatan itu. Tentu saya punya kebijakan subjektif,” tegas Jeje.

Jeje menjelaskan bahwa Dani Hamdani diberhentikan sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran karena dinilai melakukan tindakan yang tidak profesional dalam menangani laporan seorang guru soal dugaan pungli melalui situs www.lapor.go.id. “Langkah yang dilakukan Dani tak diatur dalam ketentuan, dan itu bertentangan dengan nilai-nilai reformasi birokrasi, dan itu berkaitan dengan sistem pelaporan,” ucap Jeje

Pemberhentian Dani Hamdani sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, menurut Jeje, dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan terhadap aparatur sipil negara. “Apabila merasa keberatan dengan keputusan mengenai pemberhentiannya sebagai pejabat, Jeje melanjutkan, maka yang bersangkutan bisa menyampaikan laporan dan meminta perlindungan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” tutur Jeje

Untuk Husein sendiri Jeje mengabaikan sisa tugas guru muda di SMPN 2 Pangandaran. “Itu kita abaikan karena saya mempertimbangkan berbagai aspek yang ada,” jelas Jeje

Selain Bupati Jeje, kata dia, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga merekomendasikan agar Husein bertugas di Bandung. “Pak Gubernur mengambil jalan tengah, (Husein) sudah pindah ke Provinsi Jawa Barat. Saya juga mengabaikan (sisa tugas Husein di Pangandaran),” tutur Jeje

Menurut Bupati, ini ada sebab akibat Husein mendadak bisa pindah ke Provinsi Jawa Barat atau Bandung. “Kalau dalam kondisi normal, enggak bisa dipindahkan. Ini kondisi yang luar biasa dan perlu pertimbangan berbagai aspek yang akhirnya saya ajukan untuk pindah,” ucap Jeje.

Husein pindah ke Provinsi Jawa Barat karena Bupati Jeje sudah berkonsultasi dengan Gubernur Jawa barat. “Kami ngomong dari hati ke hati, melihat kondisi lingkungan, psikologis, dan sebagainya maka dipertimbangkan.” pungkas Jeje (AS).

 

 

Post a Comment

0 Comments