DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Pembukaan Lahan di Kawasan Hutan Produksi Secara Liar di Kab.Lamandau Makin Tak Terkendali


Kab. Lamandau ,LHI

Tatkala di tengah persengketaan lahan di daerah kawasan hutan produksi dengan tingginya pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah tepatnya Kabupaten Lamandau ramai ramai masyarakat maupun perusahaan besar membuka lahan. Bahkan membuka lahan daerah hutan produksi secara sembarangan sehingga kerapkali tersandung kasus hukum karena menggarap lahan hutan produksi ( HP ).

Menurut Ketua HTR Bakonsu Mandiri Sejahtera dibawah binaan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup bahwa lahan nya seluas 1267 hektar dengan SK.No. 6791/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2017 tentang pemberian ijin usaha pemanfaatan hutan kayu pada hutan tanaman rakyat, bahwa di dalam perijinkannya sekitar 45 persen lahannya dirambah oleh oknum masyarakat berdasar Permen LHK No.9 tahun 2021.

Oknum tsb melanggar Undang Undang Pasal 17 Ayat 2 huruf a UU no 18 THN 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan  perusakan hutan di mana mereka membawa alat berat dan alat alat lainnya untuk melakukan kegiatan perkebunan atau hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin dengan pidana denda paling sedikit 1,5 milyar dan dijatuhi hukuman paling singkat 3 tahun masa kurungan ( penjara ).  

Berdasarkan temuan tim inspeksi hari ini di lapangan   28 April 2023 oleh tim inspeksi KTH dalam areal perizinan KTH Konsu Mandiri Sejahtera ditemukan juga alat berat jenis Buldozer D85 Komatsu.

Hasil wawancara jurnalis LINTAS HUKUM INDONESIA dengan Ketua KUPS KTH Konsu Mandiri Sejahtera ( KMS ) Revenus Bonie di lapangan bahwa beliau juga mengatakan sudah  sosialisasi dengan yang atas atas nama pemilik secara personal, tetapi tetap juga yang bersangkutan melakukan penggarapan.(YOHANES NELSON)***

 

Post a Comment

0 Comments