DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

KPU Pangandaran Gelar Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD


Pangandaran L
HI

Jelang memasuki tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Pangandaran,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menggelar sosialisasi tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD dan penggunaan sistem informasi pencalonan dalam penyelenggaraan pemilu tahun  2024, kegiatan dilaksankan di Hotel Aquarium Pangandaran pada Senin (17/4/2023).

Kegiatan di hadiri Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin S.H.I., Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus, Kepala Badan Narkotika Nasional Engkos Kosidin, Direktur Utama RSUD Pandega Pangandaran, dan puluhan Bakal Calon Anggota DPRD Pangandaran.

Usai kegiatan, Muhtadin S.H.I selaku Ketua KPU menyampaikan, hari ini KPU kabupaten Pangandaran melaksanakan kegiatan sosialisasi pengajuan bakal calon DPRD pada pemilu tahun 2024.

Kegiatan ini juga di arahkan oleh KPU Provinsi Jawa Barat, yang mendasar kepada Rancangan dan juga didasarkan kepada putusan Mahkamah konstitusi soal batas maksimal untuk calon anggota DPRD yang pernah di pidana atau yang belum pernah dipidana.

Selain itu juga didasarkan pada UU No 7 tahun 2017, dan juga PKPU tahapan, Jadi yang mendasari kita kenapa hari ini kita laksanakan sosialisasi adalah mendasar kepada tahapan pelaksanaan pemilu, PKPU No 3 tahun 2022.

Dan juga berkenaan dengan PKPU pencalonan pemilu 2019, karena memang belum di cabut dan secara eksplisit tidak ada berbedaan yang substansif, artinya norma norma-norma masih berlaku.

Dijelaskan Muhtadin lagi, seperti bakal calon x terpidana itu harus lebih dari 5 tahun sampai ditetapkannya daftar calon tetap (DCT) artinya mereka x napi sudah bisa mengikuti pencalonan setelah terbebas 5 tahun, pungkasnya.(AS)

 

 

Post a Comment

0 Comments