PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Ketua DPRD Lampung Utara Wansori Desak Pemkab Patuhi Kemendagri Soal Polemik Kepala Desa Subik


Kotabumi–LHI

DPRD Lampung Utara menyatakan pihak eksekutif wajib untuk mematuhi semua permintaan dari Pemerintah Pusat terkait polemik Kepala Desa Subik, Abung Tengah. Sebab, sebelum permintaan itu, Pemerintah Pusat pasti telah melakukan pengkajian secara mendalam.

“Pemkab harus mengikuti apa yang telah diputuskan oleh Pemerintah Pusat,” tegas Wansori,Ketua DPRD Lampung Utara, Senin (13/2/2023).

Ia mengatakan, pemkab tidak mempunyai pilihan lain selain mematuhi permintaan tersebut. Sebab, permintaan itu tentu memiliki dasar yang sangat kuat. Kajian mendalam pasti telah dilakukan sehingga menghasilkan kesimpulan tersebut. Dengan demikian, peluang terjadinya kesalahan akan sangat kecil dapat terjadi.

”Pemerintah Pusat enggak mungkin salah dalam mengeluarkan keputusan. Jadi, pemkab harus secara kesatria mengakui kesalahan yang sudah dibuat,” kata dia.

Dalam kesempatan ini, ia juga mengimbau kepada warga Desa Subik untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga kondusifitas suasana di sana. ‎Polemik yang terjadi ini dikarenakan besarnya kepedulian semua pihak pada Desa Subik.

“Sikapi persoalan ini dengan kepala dingin agar suasana tetap kondusif. Yang paling penting, dukunglah semua keputusan yang akan diambil oleh pemkab dalam persoalan ini,” jelasnya.

Di sisi lain, Camat Abung Tengah, Kasim menuturkan, para tokoh masyarakat, pemuda, dan pimpinan kecamatan ‎di wilayahnya sama-sama sepakat untuk tetap menjaga suasana kondusif di desa mereka. Mereka juga sepakat untuk mendukung penuh kebijakan apa yang akan diambil oleh pemkab terkait persoalan ini.

“Alhamdulillah, masyarakat telah sepakat untuk tetap menjaga suasana kondusif di desa dan tak akan mudah terpancing dengan pelbagai isu yang tidak bertanggung jawab,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri meminta pemkab Lampung Utara untuk memberhentikan Yahya Pranoto sebagai Kepala Desa Subik. Kemendagri menilai penangkatan Yahya sebagai pengganti Poniran HS menjadi Kepala Desa Subik tidak sah.

Yahya adalah rival Poniran dalam Pilkades Subik. Poniran sebelumnya diberhentikan karena tersangkut dugaan ijazah palsu.‎ Kesimpulan seputar persoalan ini dituangkan dalam surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kemen‎terian Dalam Negeri dengan nomor : 100.3.5.5/0479/BPD. Surat yang dibuat pada 9 Februari 2023 itu ditujukan pada Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Utara.

Langkah ini merupakan respons dari pihak Kementerian Dalam Negeri terhadap sura‎t yang diajukan oleh Poniran HS pada 22 Januari 2023. Secara garis besar, surat Kementerian Dalam Negeri itu berisikan permintaan pada Bupati Lampung Utara untuk menyelesaikan permasalahan Desa Subik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bupati dapat memberhentikan Yahya Pranoto karena pengangkatannya sebagai Kepala Desa Subik bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(NOPRI/ ADV)

 

 

 

Post a Comment

0 Comments