DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

DPRD Kabupaten Pangandaran Gelar Paripurna Membahas Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

 


Pangandaran LHI

DPRD Kabupaten Pangandaran gelar rapat paripurna tentang penyampaian Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Bupati Pangandaran tentang  Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah bertempat di Ruang Paripurna. Senin (10/4/2023)

Setelahnya Sidang paripurna ke 1 dengan seksama dan bersama sama mendengarkan tentang  Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, selanjutnya Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran DPRD Asep Noordin H.M.M membuka kembali Sidang Paripurna penyampaian Pandangan Umum (Pandun) Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pangandaran dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim.

Pandum di awali fraksi, Fraksi Partai I Amanat Nasional (PAN) mengucapkan terima kasih dan apresiasiyang setinggi-tingginya kepada Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran yang telah menyampaikan penjelasan Raperda  tentang pajak dan retribusi daerah kabupaten Pangandaran tahun 2023 yang kami yakini ini akan bermanfaat dan menjadi peraturan yang berlaku guna untuk penataan dan peningkatan tarap hidup di masyarakat Kabupaten Pangandaran

Fraksi PAN memandang bahwa Raperda tentang pajak dan retribusi daerah tersebut harus segera dibuat dan diterapkan di masyarakat sebagaimana peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah No 23 TAHUN 2014, dan Pasal 16 ayat 5 Peraturan Mentri Dalam Negri No 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Mendagri No 120 Tahun 2018 mengatur bahwa dalam keadaan tertentu, DPRD atau Bupati dapat mengajukan Raperda, oleh karena itu kami Fraksi PAN menghendaki  bahwa Raperda ini harus di buat dan di sahkan menjadi Perda di Kabupaten Pangandaran.

Kami memandang Raperda ini sangat penting karena berdampak langsung dengan kehidupan masyarakat di Kabupaten Pangandaran, maka Fraksi PAN dapat menerima Raperda tentang pajak dan retribusi daerah untuk dibahas oleh Panitia Khusus pada tahapan berikutnya.

Selanjutnya Pandum Fraksi Persatuan, Perda merupakan landasan dan instrumen yuridis yang penting dan strategis bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan daerah yang goal-nya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sebuah Perda tidak hanya berfungsi untuk mengatur masyarakat namun juga memiliki fungsi strategis lain yaitu memberikan perlindungan terhadap hak hak rakyat dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat.

Setelah mencermati mempelajari dan mengamati pemaparan dari Bupati Pangandaran tentang peraturan daerah dan retribusi daerah, maka Fraksi Persatuan menganggap perlu untuk memberikan pandangan umum Fraksi terhadap Raperda tentang pajak daerah dengan uraian sebagai berikut:

1. Pengelolaan keuangan daerah yang baik, harus taat asas dan filosofi kebijakan politik, anggaran yang berpihak pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat kabupaten Pangandaran.

2. Akuntabilitas harus menjadi tatanan dari setiap upaya untuk melakukan perubahan dan pembenahan yang lebih baik dan optimal, termasuk dalam perbaikan dan pembenahan manajemen pengelolaan keuangan daerah.

3. Perlu adanya kepastian hukum dan legal standing sebagai payung hukum dalam menentukan arah dan kebijakan daerah termasuk didalamnya tentang kepastian hukum arah kebijakan fiskal daerah meliputi bidang perencanaan anggaran dan mengalokasikan anggaran yang tentunya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Berdasarkan pemikiran yang matang, komperhensif dan menyeluruh maka fraksi Persatuan DPRD Kabupaten Pangandaran menyetujui Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah layak untuk di bahas pada tahap selanjutnya.

Selanjutnya Fraksi Golkar menyampaikan Pandangan Umum sebagai berikut, dalam Pandangan Umum ini kami fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pangandaran memberikan apresiasi terhadap pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Pangandaran yang telah menyepakati program pembentukan Peraturan Daerah tahun 2022, salah satunya Perda tentang pajak daerah dan Retribusi daerah.

Berdasarkan kajian kami terkait Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka kami Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pangandaran menerima untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

Selanjutnya Pandangan umum Fraksi Kerja DPRD Kabupaten Pangandaran sebagai berikut, kita ketahui bersama bahwa berkaitan tujuan dan fungsi suatu peraturan daerah baik dalam pembentukannya dan materi muatannya harus sesuai dengan asas asas yang diatur dalam undang-undang berlaku pasal 14 Undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa materi muatan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembuatan serta menampung kondisi khusus dan  atau penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangan yang lebih tinggi, dan selah satu program pembentukan peraturan daerah yang telah disepakati bersama antara dewan perwakilan daerah perwakilan rakyat dengan pemerintah daerah adalah Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah

Adapun keberadaan pajak daerah dan retribusi daerah yang dirancang dalam sebuah peraturan daerah merupakan suatu kebijakan yang dibuat sebagai sumber-sumber pendapatan daerah yang potensial.Kami berharap hadirnya Perda pajak daerah dan retribusi daerah dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik (good governance) memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan dapat berperan mengatur perekonomian masyarakat agar bertumbuh kembang yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Demikianlah Pandum Fraksi Kerja (Keadilan Indonesia Kerja) DPRD Kabupaten Pangandaran atas penjelasan Bupati Pangandaran terhadap Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Untuk kelancaran pembangunan di kabupaten Pangandaran kami menyepakati bahwa Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

Pandum PDI-P, menyampaikan Raperda Kabupaten Pangandaran tentang pajak daerah dan retribusi daerah oleh Bupati didasarkan pada pasal 94 Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang ketentuan pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Sebagaimana telah kita ketahui bahwa pajak dan retribusi daerah adalah sumber pendapatan asli daerah adalah sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, oleh karena itu perlu dilakukan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, sumber perpajakan daerah yang baru, biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah, serta penyederhanaan jenis retribusi yang dapat dipungut, hal tersebut dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah .

Semakin rendah biaya pemungutan dan biaya kepatuhan pajak, maka semakin rendah beban wajib pajak, pemungutan pajak seyogyanya menerapkan empat prinsip meliputi prinsip keadilan, prinsip kepastian, prinsip kelayakan dan prinsip ekonomi agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif dan efesien adalah menjadi tugas pemerintah daerah untuk menjaga penerimaan pajak dan iklim investasi yang kondusif sehingga dapat mendorong saya saing daerah dan penciptaan lapangan kerja yang luas.

Berkaitan dengan agenda hari ini, kami fraksi PDI-P menerima dan menyetujui Raperda tentang pajak daerah dan Retribusi daerah untuk mendapat pembahasan pada tahapan selanjutnya.

Pada kesempatan selanjutnya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menerima Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang disampaikan Bupati Pangandaran, kami Fraksi PKB setuju untuk di bahas pada tahapan selanjutnya. (AS)

Post a Comment

0 Comments