DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Diduga Oknum Anggota DPRD Yang Suka Main Proyek,Seorang Pemuda Asli Bengkalis Angkat Bicara


Bengkalis,LHI

Terkait akan informasi dan berita yang beredar beberapa waktu terakhir sebagaimana disampaikan oleh LSM BEBER (Bengkalis Bersuara). tentang temuannya di lapangan atas dugaan rekayasa pembangunan fisik salah satu anggota DPRD Aktif Kabupaten Bengkalis, dari Fraksi Partai Golkar Robi Handoko (Akok), Pemuda Kebun Kapas, Ijal juga angkat bicara.

Pemuda tersebut menuturkan bahwa laporan pekerjaan jalan meski sudah di kerjakan dari PT. sebagaimana dimuatkan pada salah satu media online tersebut, dinilai ada benarnya juga. Apalagi, jika ditemukannya unsur .maladministrasi yang diduga tidak sesuai dengan proses pelelangan pekerjaan.

“Menurut saya ada benarnya juga dengan pernyataan yang di muat oleh Berita media online Sebab setahu saya semua paket pekerjaan harusnya melalui sebuah proses, proses yang saya maksut adalah proses pelelangan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) kabupaten setempat yaitu kabupaten Bengkalis”ungkapnya,

Sehingga, jika benar paket pekerjaan tersebut dikerjakan dengan menggunakan tahun anggaran 2022maka seharusnya ada dalam situs LPSE kabupaten Bengkalis 2022. namun pada faktanya laporan pelelangan tersebut tidak ada, sehingga tentu ini menimbulkan pertanyaan dan berbagai spekulasi dari masyarakat awam.

Sebagaimana Dasar hukum akan ketentuan umum perpres nomor 16 tahun 2018, jelas ditegaskan bahwa Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik. Berikut, Perpres nomor 16 tahun 2018 Bab X bagian kedua Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pasal 73 nomor satu jelas, Kementerian/Lembaga/PemerintahDaerah menyelenggarakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik.

Selain itu, dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek. Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.

Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa bermain atau membagi-bagi jatah proyek bagi anggota dewan adalah tindakan merampok hak rakyat. Karena setiap anggaran adalah berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat.

Sehingga baiknya digunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Selain itu, Anggota dewan memiliki kewajiban dan tugas untuk memperjuangkan kepentingan rakyat bukan kepentingan sendiri.

Untuk itu, dihimbau kepada para anggota DPRD dan Dinas terkait untuk tidak melakukan persekongkolan diluar dari penyedia dalam hal ini pihak kontraktor ataupun pihak ketiga.

Bila terus terjadi dikhawatirkan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bengkalis khususnya tidak berjalan dengan baik dan pada akhirnya merugikan masyarakat.“Namun disamping itu agar para pelaku peyelenggara negara dan Muspida harus mencegah praktek jual beli proyek agar dapat kembali ke jalur sistem hukum yang benar,”Cetusnya

Ditegaskan, sebagai wakil rakyat, sejatinya dewan menjadi kontrol terhadap eksekutif dan sebagai barometer menuju Kabupaten Bengkalis yang lebih baik, bukan malah bermain proyek.

“Jika kabupaten setempat mengalami gangguan jaringan bisa saja meminta bantu kabupaten terdekat atau bisa langsung ke provinsi dalam hal ini provinsi Riau.

Saya mengkritisi fungsi anggota DPRD tersebut dalam klarifikasinya seakan memiliki tiga peran penting yang mana sebagai anggota DPRD, sebagai ketua partai dan sebagai pelaku usaha,”tuturnya

Ditegaskannya juga, bahwa fungsi anggota DPRD jelas yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Bagaimana mungkin seorang anggota DPRD bisa melakukan fungsinya yang benar.pungkas seorang pemuda asli Bengkalis Safrizal**(AULA)****

 

 

 

 

Post a Comment

0 Comments