DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Sat Reskrim Polres Pangandaran, Berhasil Tangkap Diduga Pelaku Penggelapan Mobil


 

 

Pangandaran LHI

Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus perkara tindak pidana penggelapan 1 Unit R4 mobil suzuki Baleno Nopol Z-1481-UC yang dilaporkan oleh korban Marwoto  warga Dsn. Girijaya Rt.003 Rw.004 Desa Ciliang Kec. Parigi  Kab. Pangandaran. pada hari Selasa (21/3/2023). Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir Rp. 35.000.000,-

Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat, S.H., S.I.K. menjelaskan bahwa pelaku melakukan dugaan perkara tindak pidana penggelapan tersebut dengan cara awalnya korban menggadaikan 1(satu) unit R4 mobil suzuki Baleno Nopol : Z-1481-UC, Kepda Pelaku dengan perantara sdr. Gungun, dan pada waktu itu Pelaku meminta berikut Bpkbnya, dan kesepakatannya kendaraan digadaikan dengan harga sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah), dan krb ketika mengbalikan harus memberi untung Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah), dengan jangka waktu selama 10(sepuluh) hari,

"Selanjutnya ketika sudah jatuh tempo korban menanyakan kendaraannya, pelaku selalu beralasan dan mengulur- ulur waktu sehingga diketahui bahwa kendaraan milik korban yg digadaikan tersebut tanpa sepengetahuan korban telah dijual kepada orang lain, sehingga dengan kejadian tsb krb mengalami kerugian secara materi kurang lebih Rp.35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah)”. Ujar Kapolres Pangandaran.

Kemudian, dari hasil penyelidikan tim di lapangan, diperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumahnya

Sat Reskrim Polres Pangandaran bergerak cepat  menangkap pelaku  berinisal WH  warga Dusun. Bojongmalang Rt.03 Rw.07 Ds.karangbenda kec. parigi Kab. pangandaran. Sekitar  pukul 13.00 Wib, sewaktu Pelaku sedang bearada di rumahnya. bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari korban dengan nomor LP/B/45/VII/2022/SPKT/ SEK PRG / RES PND /POLDA JABAR, tanggal 31 Juli 2022

Selanjutnya pelaku diamankan dibawa ke Satreskrim Polres Pangandaran guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.“Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan tindak pidana penggelapan, dan mobil tersebut telah dijualnya,"pungkasnya.

Pada waktu berbeda Kanit Polsek Parigi Bripka Komarudin membenarkan adanya laporan dari warga asal Desa Ciliang yang merupakan korban dugaan Penggelapan kendaraan jenis mobil.

Dijelaskan Bripka Komarudin, kini terduga pelaku sudah diamankan, guna dilakukan penyelidikan, bahkan pihak kepolisian telah menerima 3 laporan dengan TKP terpisah dengan terduga pelaku. yang sama, pungkasnya. Pungkasnya. (AS).

 

Post a Comment

0 Comments