Semarang, LHI
Jawaban Ganjar Pranowo saat ditantanya oleh wartawan Lingkar Media Grub, Fajar Mu'ti terkait penanganan kemacetan di Jalur Pantura Pati - Juana terkesan meremehkan profesi wartawan.
Saat pihak wartawan menanyakan solusi untuk mengantipasi kemacetan yang tejadi Jalur Pati - Pantura ke pada Ganjar selaku Gubenur Jateng, beliau bukanya menjawab justru balik bertanya kepada pihak wartawan " Persmu opo, Media opo? " tanya Ganjar kepada pihak wartawan.
Wartawan yang diketahui bernama Fajar Mu'ti dari Lingkar Media Grub itu kemudian menjawab,siap pak, saya dari wartawan Lingkar Media Grub. Kemudian sambil berlalu, Ganjar mengacungkan jari kearah wartawan sembari mengatakan "Mediamu ora cetho ( Mediamu Ndak Jelas)."
Koordinator Forum Wartawan Lokal Jateng ( FWLJ) Hadi Wibowo menanggapi hal tersebut, beliau sangat menyayangkan jika seorang pejabat sekalas Gubernur menjawab pertanyaan Wartawan yang sedang bertugas dengan jawaban yang terkesan merendahkan profesi wartawan.
"Tidak seharusnya seorang pejabat pablik melakukan tindakan seperti itu terhadap wartawan dengan bertanya balik "Persmu opo, mediamu opi? Mediamu rak cetho" itu bukanlah cermin dan figur pejabat publik yang bijaksana," kata Hadi Wibowo, Kamis (2/2/2023).
Menurutnya, apapun medianya sebagai pejabat pablik dan sebagai tokoh panutan, khusuanya untuk masyarakat Jawa Tengah, Ganjar harusnya tidak memberikan jawaban yang terkesan meremehkan profesi wartawan dan dia harus ingat, Masyarakat luas tidak akan tahu atau mendengar apa yang menjadi aktifitas dan perananya selama dirinya menjabat sebagai Gubernur andaikan saja di dalamnya tidak ada peran wartawan yang membantunya.
" Wartawan mempunyai peranan dan fungsi yang sama,selama media yang di naungi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang pasti dan perlu dipahami, bahwa wartawan dalam menjalankan tugas kejurnalistiknya jelas di lindungi UU PERS 40Tahun 1999." tegasnya.
Hadi Wibowo juga mengatakan, mengacu UU Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik.
Hal ini meliputi, mencari, memperoleh, mengumpulkan dan mengolah untuk kemudian di sajikan kepada masyarakat luas dalam bentuk lisan, tulisan, suara,gambar ataupun melalui media elektronik dan segala saluran yang tetsedia.
Hadi juga menambahkan, jika di dalam menjalankan tugas kejurnalistikannya seorang wartawan mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Pers maka wartawan dapat melaporkan ke Dewan Pers. Seauai UU Pers Pasal 18ayat (1) mengatur ketentuan sanksi bagi siapa saja yang dengan sengaja melawan hukum dengan cara menghambat fungsi, tugas dan peran serta wartawan seauai dengan hak dan kewajiban yang di atur oleh ketentuan perundangan.
"Harusnya sebagai pejabat publik tidak begitu, nilai kepatutam Ganjar perlu di pertanyakan, karena wartawan bekwrja berdasarkan landasan hukum yang jelas, "imbuhnya.
Menurut hadi, alangkah baiknya jika seorang pejabat, siapaun dirinya, saat mendapat pertanyaan dari wartawan yang sedang menjalankan tugasjurnalistik di tanggapi dengan baik dan justru tidak swbaliknya merendahkan wartawan dengan mempertanyakan dari media apa apak lagi sampai bilang mediamu ora cetho.
Hadi juga menambahkan, sudah hal yang lumrah dan tidak di mungkiri para mejabat tertentu selalu membeda-bedakan antara wartawan satu dengan wartawan yang lain,ini harus disikapi dengan bijak, tak perlu bersikap arogan, karena martabat seorang wartawan terletak pada karya tulis yang di hasilkanya.
"Disinilah sering di jumpai teman-teman wartawan media kecil saat melakukan peliputan acara resmi seri g mendapatkan perlakuan yang berbeda drngan media - media besar, dan iti sangat di maklumi oleh kawan - kawan media kecilyang dianggap hanya media tidak tetkenal. Nun banyak yang belum di pahami Para Pejabat Pablik, meski media tak di perhitungkan dalam kancah persaingan media yang swmakin menjamur, banyak juga temwn-wartawan tersebut sudah beraertifikat melalui uni kopetenai wartawan (UKW) dan medianya tempat dia bekerja juga sudah terverikasi resmi Dewan Pers, " ujarnya. (TIM)
0 Comments