PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Berhenti Kerja di Sempoa SIP Lubuklinggau, Diduga Pegawai Tebus Ijazah 5 Juta Rupiah



Lubuklinggau, LHI 

Kasus penahanan ijazah terhadap pekerja, acapkali dilakukan oleh perusahaan, sebagai jaminan pekerja dan menyebabkan pekerja akhirnya  dilema, dan  tak mampu berbuat apa-apa.

Bahkan,  pekerja juga  harus  membayar uang penebusan ijasah, jika  mau ijasah  pekerja diberikan perusahan.Hal demikian terjadi di kota berslogan "Sebiduk Semare" diduga  dilakukan pimpinan di salah satu tempat kursus Basic For All Learning yaitu kursus bahasa Inggris dan Matematika untuk anak-anak usia didik yang terbilang cukup ternama di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan ( Sumsel) bernama SEMPOA SIP

Berdasarkan informasi yang diterima, sejumlah awak media, belum lama ini, Menyebutkan, Pihak pimpinan atau pengelola Sempoa SIP kota Lubuklinggau yang beralamat di kelurahan Taba cemeke, yakni  Edison Muliawan lau diduga telah menerapkan aturan yang terbilang "Exstrim" karena Sempoa Sip mengharuskan pegawai yang bekerja sebagai tenaga pengajarnya menebus ijazah SMA  yang ditahan sebesar Rp.5.000.000 ( Lima Juta Rupiah) jika berhenti mengajar

Dijelaskan sumber berita ini  penebusan ijazah dengan jumlah  tersebut didasari dengan aturan yang membingungkan sebab tidak pernah sama sekali terjadi kesepakatan antara pimpinan dan pekerja yang berhenti secara tertulis"Saya bingung pak, kok bisa ijazah  sendiri sudah ditahan terus ketika mau diambil harus nebus lima juta baru bisa diambil dengan alasan pekerja mengingkari kontrak kerja itu aturan darimana? sedangkan tidak ada sama sekali perjanjian tertulis"kata sumber ini

"Saya khawatir sebelum-belumnya pernah terjadi hal serupa,  mengingat kursus sempoa tersebut sudah cukup lama beroperasional serta memiliki cukup banyak pekerja"

"Serta setahu saya penahanan Ijazah berlaku bagi pekerja yang beresiko misalnya penagih koperasi yang membawa motor atau membawa mobil perusahaan takutnya nanti kendaraan tersebut dibawa kabur,atau bendahara perusahaan nah ini cuma ngajar anak-anak beresikonya dimana? Ujar sumber namanya minta dirahasiakan

Lebih lanjut, menurut sumber mengatakan diduga juga pihak Sempoa tidak menerapkan upah sesuai yang telah ditetapkan pemerintah sebab sepengetahuannya perbulan tahun 2022 saja pegawai sempoa digaji 1 sampai 1,5 Juta sedangkan UMR (Upah minimum Regional ) Kota lubuklinggau sekitar 3 juta lebih

"Sepengetahuan saya gaji pegawai disana juga dibawah UMR Lubuklinggau  selain itu coba dicek ataubkonfirmaai ke Dinas tenaga kerja terkait ada tidak bpjs ketenaga kerjaannya dan ada tidak izin operasional di dinas pendidikan kota lubuklinggau sebab kursus di sempoa itukan bisa dibilang pendidikan luar sekolah atau non formal biasanya memiliki izin operasional di Lubuklinggau atau Musi Rawas" ungkap sumber

Sementara itu, Pimpinan Sempoa SIP di Taba Jemekeh, Kota Lubuklinggau yang beralamat di kelurahan Taba cemeke, yakni  Edison Muliawan lau belum berhasil ditemui, guna chek and balance kebenaran informasi tersebut , bahkan beberapa WhatsApp atas nama Sempoa SIP konfirmasi tertulis, tidak ada tanggapan," Kita tidak bisa memberikan komentar pak,  kita hanya pekerja, dan Pesan WhatsApp  bapak, sudah  kita  teruskan ke pimpinan , sekarang beliau lagi keluar kota,"ungkap  Henny salah satu pegawai sempoa (TIM)

Post a Comment

0 Comments