Lubuklinggau, LHI
Kasus penahanan ijazah terhadap pekerja, acapkali dilakukan oleh perusahaan, sebagai jaminan pekerja dan menyebabkan pekerja akhirnya dilema, dan tak mampu berbuat apa-apa.
Bahkan, pekerja juga harus membayar uang penebusan ijasah, jika mau ijasah pekerja diberikan perusahan.Hal demikian terjadi di kota berslogan "Sebiduk Semare" diduga dilakukan pimpinan di salah satu tempat kursus Basic For All Learning yaitu kursus bahasa Inggris dan Matematika untuk anak-anak usia didik yang terbilang cukup ternama di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan ( Sumsel) bernama SEMPOA SIP
Berdasarkan informasi yang diterima, sejumlah awak media, belum lama ini, Menyebutkan, Pihak pimpinan atau pengelola Sempoa SIP kota Lubuklinggau yang beralamat di kelurahan Taba cemeke, yakni Edison Muliawan lau diduga telah menerapkan aturan yang terbilang "Exstrim" karena Sempoa Sip mengharuskan pegawai yang bekerja sebagai tenaga pengajarnya menebus ijazah SMA yang ditahan sebesar Rp.5.000.000 ( Lima Juta Rupiah) jika berhenti mengajar
Dijelaskan sumber berita ini penebusan ijazah dengan jumlah tersebut didasari dengan aturan yang membingungkan sebab tidak pernah sama sekali terjadi kesepakatan antara pimpinan dan pekerja yang berhenti secara tertulis"Saya bingung pak, kok bisa ijazah sendiri sudah ditahan terus ketika mau diambil harus nebus lima juta baru bisa diambil dengan alasan pekerja mengingkari kontrak kerja itu aturan darimana? sedangkan tidak ada sama sekali perjanjian tertulis"kata sumber ini
"Saya khawatir sebelum-belumnya pernah terjadi hal serupa, mengingat kursus sempoa tersebut sudah cukup lama beroperasional serta memiliki cukup banyak pekerja"
"Serta setahu saya penahanan Ijazah berlaku bagi pekerja yang beresiko misalnya penagih koperasi yang membawa motor atau membawa mobil perusahaan takutnya nanti kendaraan tersebut dibawa kabur,atau bendahara perusahaan nah ini cuma ngajar anak-anak beresikonya dimana? Ujar sumber namanya minta dirahasiakan
Lebih lanjut, menurut sumber mengatakan diduga juga pihak Sempoa tidak menerapkan upah sesuai yang telah ditetapkan pemerintah sebab sepengetahuannya perbulan tahun 2022 saja pegawai sempoa digaji 1 sampai 1,5 Juta sedangkan UMR (Upah minimum Regional ) Kota lubuklinggau sekitar 3 juta lebih
"Sepengetahuan saya gaji pegawai disana juga dibawah UMR Lubuklinggau selain itu coba dicek ataubkonfirmaai ke Dinas tenaga kerja terkait ada tidak bpjs ketenaga kerjaannya dan ada tidak izin operasional di dinas pendidikan kota lubuklinggau sebab kursus di sempoa itukan bisa dibilang pendidikan luar sekolah atau non formal biasanya memiliki izin operasional di Lubuklinggau atau Musi Rawas" ungkap sumber
Sementara itu, Pimpinan Sempoa SIP di Taba Jemekeh, Kota Lubuklinggau yang beralamat di kelurahan Taba cemeke, yakni Edison Muliawan lau belum berhasil ditemui, guna chek and balance kebenaran informasi tersebut , bahkan beberapa WhatsApp atas nama Sempoa SIP konfirmasi tertulis, tidak ada tanggapan," Kita tidak bisa memberikan komentar pak, kita hanya pekerja, dan Pesan WhatsApp bapak, sudah kita teruskan ke pimpinan , sekarang beliau lagi keluar kota,"ungkap Henny salah satu pegawai sempoa (TIM)
0 Comments