Pangandaran LHI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menetapkan 30 orang personil sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 yang terdiri dari seorang sekretaris dan dua orang staf bertempat di aula SMPN 1 Pangandaran, Rabu (11/1/23).
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin didampingi Sekretaris Andi Rosyadi mengatakan bahwa penetapan ini dilakukan sebagaimana dasar ketentuan Peraturan KPU No.8/2022 dimana Sekretariat PPK ditetapkan paling lambat 7 hari sejak PPK dilantik dan diambil sumpah. "Sesuai ketentuan Peraturan KPU No.8 /2022 sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibentuk 7 hari setelah PPK dilantik, untuk itu hari ini 11 Januari 2023 KPU Pangandaran menetapkan 30 orang sekretariat PPK" kata Muhtadin.
Penempatan personil Sekretariat PPK merupakan fasilitas dari Pemerintah Daerah dalam mendukung pemilihan umum 2024.
Muhtadin menambahkan bahwa syarat untuk jajaran sekretariat PPK berasal dari ASN dan non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Pangandaran."Penetapan personil sekretariat PPK sendiri didasarkan pada SK Bupati Pangandaran tentang Sekretariat PPK yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Pangandaran Nomor : SB.04.05.01/Kpts.56-Huk/2023 Tgl SK 10 Januari 2023" terang Muhtadin.
Penetapan sekretariat PPK dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan fakta integritas bagi sekretariat PPK yang ditetapkan, dengan harapan sekretariat PPK dapat bekerja secara profesional dna berintegritas dalam membantu dan memfasilitasi tugas-tugas yang dilaksanakan oleh PPK.
"Kami berharap sekretariat PPK bekerja profesional membantu tugas dan tanggungjawab PPK, serta dapat menjaga integritas dan netralitas sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, sehingga seluruh tahapan Pemilu 2024 terselenggara dengan lancar di semua tingkatan" tutup Muhtadin. (AS)
0 Comments