PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

KPU Pangandaran Petakan TPS Pemilu 2024, Satu TPS Maksimal 300 Pemilih  


Pangandaran LHI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran mulai memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024. Pemetaan dilakukan dengan tujuan untuk memastikan saat pelaksanaan pemungutan suara nantinya.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin didampingi Divisi  Perencanaan Data dan Informasi Norazizah menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi acuan untuk menentukan jumlah TPS. Antara lain jumlah pemilih untuk masing-masing TPS.“Sesuai dengan ketentuan aturan, satu TPS untuk Pemilu maksimal 300 pemilih,” ujar Muhtadin, (13/1/2023).

Muhtadin menambahkan, berdasarkan surat KPU RI perihal Data Hasil Sinkronisasi DP4 dengan Pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan, ada 336.307 pemilih di Pangandaran. Data hasil sinkronisasi inilah yang menjadi acuan untuk dilakukan pemetaan TPS dengan membagi pemilih untuk tiap TPS paling banyak 300 pemilih dengan memperhatikan PKPU 7 tahun 2022 Pasal 15 ayat 3.


"Dalam pemetaan TPS ini kita patuhi aturan dan prinsip pemetaan TPS, antara lain tidak menggabungkan kelurahan atau desa, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, aspek geografis, dan jarak dan waktu tempuh dengan memerhatikan tenggang waktu pemungutan suara," jelas Muhtadin.

Selanjutnya pemetaan TPS nantinya juga untuk menentukan hal lain, seperti distribusi logistik pada saat pemilu nanti. "Pada pemilu 2019, TPS Pangandaran berjumlah 1350.  Untuk Pemilu 2024 sementara kita rencanakan sama 1350 TPS, tapi nanti jumlah persisnya kita akan dapatkan setelah selesai pemetaan TPS ini, " jelasnya. (AS)

 

Sumber: KPU Kab. Pangandaran

 

Post a Comment

0 Comments