Rokan Hilir – LHI.
Diduga curi pagar besi rumah, seorang pria Positif Narkoba berinisial, F.A alias Uzi (29 tahun) alamat Jln.Pahlawan Hulu GG.Pura Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Rohil (Rohil) terpaksa di gelandang Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rohil ke sel tahanan. Selasa 24 Januari 2023. Pukul 15.00 WIB.
Pria pengangguran ini digelandang atas penyelidikan petugas terkait laporan korban bernama Yusni Wati ( 22 tahun) yang telah melaporkan bahwa pagar besi rumah nya yang sedang terpasang telah hilang Dirumahnya yang beralamat di Jln Pahlawan Hulu Gg. Inpers Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Kabupaten Rokan Hilir. Pada Senin 16 Januari 2023. Pukul 02.00 WIB. Lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi ketika dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat ) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko. Ini.
Dikatakan AKP Juliandi," Pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023, Sekira jam 09.00 Wib. saat itu Pelapor keluar Rumah melalui jalan belakang lalu melihat pagar belakang rumah yang terbuat dari besi dengan ukuran 1m x 2m tersebut yang sebelumnya terpasang pada pagar beton tersebut sudah hilang, Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp.1.800.000,- kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko," jelasnnya.
Kemudian tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Panit l Opsnal Polsek Bangko, saudara Iptu Ryan Eka Setiawan ,S.Tr.K.M.M. mendapat informasi bahwa diduga pelaku yang melakukan pencurian sedang berada di Jl. Pahlawan Hulu kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil (tepatnya didekat kedai kopi Budi )
Dan tim Opsnal Polsek Bangko langsung menuju tempat tersebut dan melihat benar adanya tersangka saudara berinisial F.A alias Uzi tersebut, lalu Tim langsung mengamankannya, serta dilakukan interogasi dan ianya mengaku telah melakukan pencurian, Setelah itu tim Opsnal Polsek Bangko langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.
Barang Bukti, 1 set pagar besi yang berukuran 1 m x 2 m yang sudah dipotong dan 1 buah karung goni tempat besi-besi yang sudah dipotong. Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif mengandung Amphethamin dan methampetamin. Selanjutnya saudara tersangka ini disangkakan Pasal 363 KUHPidana," imbuhnya. (SB)
0 Comments