PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Pura-pura Belanja Pakaian Lalu Lakukan Pencurian, 4 Kawanan Ini Sumut Dilaporkan ke Polsek Bagan Sinembah  


Rokan Hilir - LHI

Pura pura belanja pakaian lalu lakukan pencurian, 4 Kawanan ini dilaporkan ke Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil).Rabu 7/12/ 2022 Pukul 19.00 WIB. Kemarin.

4 Kawanan adalah, Mus Muliadi Nasution alias Imul (41) alamat, Dusun X Gang Wijaya Kesuma VI, Kelurahan Bandar Khalipah Kec. Percut Sei Tuan Provinsi Sumut. Anita Tarigan alias Opung (70) alamat            Jl. Tangkahan Blok AD Kel. Martung Kec. Medan Labuhan Kota Medan Provinsi Sumut, Yuni Lestari alias Yuni (48) alamat Asrama Widuri MedanKep/Kel Harjosari II Kec. Medan Amplas Provinsi Sumut, dan Jumrik alias Jumrik (45) alamat Jl. Mesjid Dusun VIII Dahlia Bandar Khalipah Ps Tuan Deli Serdang Prov. Sumut.

Keempatnya dilaporkan oleh Lidia Veronika Nababan ( 23 Tahun) alamat Jln Perjuangan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Karena beraksi mencuri dagangannya di tokonya yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Kel. Bagan Batu Kec. Baga Sinembah Kab. Rokan Hilir Tepatnya  disamping Galery Ponsel.  Rabu 7/12/2022 Pukul 17.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH. SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan telah dilakukannya pengungkapan tindak Pidana Pencurian ini oleh Polsek Bagan Sinembah.

Dikatakan AKP Juliandi," Awalnya terlapor atas nama saudara Jumrik dan saudari Anita Tarigan, turun dari mobil Xenia dan pura-pura belanja pakaian di Kios pelapor,

dan tak lama kemudian terlapor saudari Yuni turun dari mobil dan langsung mengambil Pakaian dengan cara memasukannya kedalam bajunya dan ditutup-tutupi oleh saudara Jumrik. kemudian saudari Yuni ini langsung masuk kedalam mobil dan keluar lagi lalu mengambil pakaian lagi dan masuk lagi kedalam mobil dan dilihat oleh pelapor.

Pada saat pelapor hendak menjumpai terlapor Saudari Yuni, datang terlapor Saudari Anita Tarigan menghalang-halangi pelapor dengan berpura-pura membayar baju daster yang dipegangnya, dan setelah pelapor menerima uang dari saudari Anita Tarigan pelapor langsung mendatangi mobil terlapor dan membuka pintu tengah mobil kemudian terlapor langsung mendorong pelapor dan menutup pintu mobil kemudian tancap gas.

Pelapor langsung panik dan berteriak minta tolong sambil menahan terlapor saudara Jumrik dan saudari Anita Tarigan dan terlapor mengaku tidak mencuri dan langsung pergi dengan menggunakan becak lalu dikejar oleh pelapor dan becak tersebut ditahan oleh saudara Asdol Harianja, Setelah itu Pelapor datang bersama dengan saksi saudari Nelli Rouna Buaton Medan ( 27 Tahun) dan Kristina Harianja (27 tahun) kemudian pelapor membawa kedua terlapor ke Polsek Bagan Sinembah." jelas AKP Juliandi.

Atas Hal tersebut diatas kemudian Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan Pengejaran terhadap Pelaku Mus Muliadi Nasution alias Imul dan Anita Tarigan alias Opung dan melakukan penangkapan di Jln. lintas Langga Payung Sumut dan ditemukan barang bukti Berupa 1 Unit Mobil Xenia Warna Hitam BK 1978 NK, 1 Ikat Celana Jins Panjang Merek LEIS warna Biru sebanyak 10 Pcs, 1 Ikat Celana Jins Panjang Merek LEIS warna Hitam sebanyak 6 Pcs dan 1 Ikat Celana kargo Panjang Merek Joan Blessing warna Hitam sebanyak 5 Pcs kemudian membawa tersabgka dan barang bukti ke Polsek Bagan Sinembah Guna Peroses Hukum Lebih Lanjut," kata AKP Juliandi.

Barang bukti 1 Helai Baju Daster Warna Warni Motif Dauh, 1 Unit Mobil Xenia Warna Hitam BK 1978 NK, 1 Ikat Celana Jins Panjang Merek LEIS warna Biru sebanyak 10 Pcs, 1 Ikat Celana Jins Panjang Merek LEIS warna Hita sebanyak 6 Pcs dan 1 Ikat Celana kargo Panjang Merek Joan Blessing warna Hitam sebanyak 5 Pcs.

Untuk hasil tes urine tersangka hasilnya negatif terhadap zat metampetamina dan amphetamine. Dan tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 K.U.H.Pidana," imbuhnya."(SB)*

 

Post a Comment

0 Comments