PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Polairud Polres Rohil Selesaikan Kasus Laka Kerja Perairan Sinaboi Melalui Restorative Justice


Bagansiapiapi – LHI.

Satuan Polairud Polres Rokan Hilir  menggelar penyelesaian kasus laka kerja di Perairan Sinaboi melalui restorative justice. Penyelesaian perkara digelar di Ruang Mediasi Kantor Satuan Polairud di Jalan Pelabuhan baru Bagansiapiapi pada Rabu 07 Desember 2022 sekira pukul 15.30 wib.

Penyelesaian kasus laka kerja itu dihadiri Ps.Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Rokan Hilir, Ketua HNSI, Kedua Belah Pihak Nasrul (53) dan Le Cong (48) serta para saksi - saksi dilokasi kejadian.

Kasus laka kerja ini berawal pada Sabtu12 November 2022 sekira jam 14.30 Wib telah terjadi laka kerja, saat Pihak Pertama Le Cong (Nakhoda) melabuh jaring, tiba-tiba tali jaring tersebut mengenai kaki Korban Nasrul (ABK) yang mengakibatkan kaki sebelah kiri mengalami pengelupasan kulit sehingga dilarikan dirumah sakit umum Pekanbaru.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH menerangkan pihak kepolisian menjadi mediator dalam kasus laka kerja antara nakhoda kapal dengan ABK saat mencari ikan diperairan sinaboi. Kata AKP Juliandi,Kamis 8 Desember 2022.

Atas kejadian tersebut, Kata AKP Juliandi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dengan cara mediasi, hasil dari mediasi tersebut diperoleh kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice.

Dalam kesempatan ini Pihak Kedua (II) Le Cong membantu biaya perobatan atau memberikan santunan kepada Pihak Pertama (I) Nasrun sebesar Rp.53.000.000.-(lima puluh tiga juta rupiah). Dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, kasus laka kerja ini telah dihentikan.

Juliandi menjelaskan, Pelaksanaan Program Prioritas Kapolri Program No XII Terapkan Restoratif Justice tersebut merupakan langkah Penyelesaian Perkara Untuk Menciptakan Penegakan Hukum yang Berkeadilan yaitu Kegiatan Problem solving, tipiring, (tindak pidana ringan) di masyarakat, mediasi sebagai basis resolusi. Pungkasnya. (SB)*

Post a Comment

0 Comments