MERANTI – LHI.
Satgas tindak operasi penyakit masyarakat (pekat) Lancang Kuning dari Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau, Selasa (13/12/2022) malam, menggelar razia minuman keras (miras), prostitusi, narkoba dan perjudian.
Operasi yang dipimpin Kasat Reskrim selaku Kasatgas Tindak, AKP Arpandy SH MH, bersama sejumlah personel tersebut menyasar ke sejumlah warung tuak dan cafe di seputaran kota Selatpanjang.
"Razia ini merupakan pelaksanaan dari operasi Pekat Lancang Kuning 2022. Sasarannya, yakni judi, miras, narkoba, dan prostitusi," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Arpandy SH, Rabu (14/12/2022) siang.
Dari razia ini, kata Kasat, pihaknya berhasil menemukan dan menyita minuman jenis tuak sebanyak 46 botol. Minuman itu ditemukan di tiga kedai tuak.
"Ada puluhan botol minuman tuak yang kami amankan saat razia. Namun, kami tidak menemukan adanya pelaku prostitusi, judi dan narkoba," bebernya.
Terhadap pemilik kedai tuak, pihaknya menghimbau untuk menghentikan aktivitas berjualan minuman tersebut.
"Barang temuan itu sudah disita dan diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan. Sementara pemiliknya kita beri teguran dan himbauan agar tidak lagi menjual tuak," tutur AKP Arpandy. (RAMLI ISHAK/Humas Polres Meranti)
0 Comments