Rokan Hilir - LHI
Tak ingin kasus pengeroyokan yang ditangani oleh Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir berlanjut hingga ke Pengadilan, Sejumlah pekaku pengeroyokan minta maaf kepada seorang sopir. Sabtu 26/11/2022, Pukul 13.00 WIB.
Kejadian ini setelah Polsek Bangko Pusako Polres Rohil melalui Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Teluk Bano 1, Bripka Juliyanto. Hb. Memediasi antara piha
Darwin taringan dan Ervan Hutasoit dan kawan kawan nya. Di Ruang Mediasi Polsek Bangko Pusako Jl. Annas Maamun No 2 Kelurahan Bangko Kanan Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.
Prihal ini dijelaskan oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Telah dilakukan perapan Program Prioritas Kapolri Program No XII Terapkan Restoratif Justice Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Untuk Menciptakan Penegakan Hukum yang Berkeadilan yaitu Kegiatan Problem solving, tipiring, (tindak pidana ringan) di masyarakat, mediasi sebagai basis resolusi. Di Polsek Bangko Pusako," ungkapnya.
Dimana antara saudara Hutasoit berserta temannya sudah terjadi sudah melakukan pengeroyokan terhadap saudara Darwin taringan sebagai supir, yang mengakibatkan luka di bagian pelipis mata sebelah kanan saudara Darwin taringan. Atas kejadian tersebut, pada Rabu 24/11/2022 korban datang ke Polsek Bangko Pusako untuk melapor.
Selanjutnya, ketua RT dan tokoh masyarakat Dusun Harapan jaya Kepenghuluan Teluk Bano 1 itu datang ke Polsek meminta dilakukan mediasi agar diselesaikan secara kekeluargaan. Sehingga kedua belah pihak di pertemukan dan bersedia menyelesaikan secara damai kekeluargaan dan pihak dari Ervan Hutasoit dan teman temannya memberi perobatan sewajarnya sebesar Rp.1 juta lima ratus ribu rupiah," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.
Dengan surat pernyataan yang telah disepakati bersama sebagai berikut, Saudara Darwin taringan dan Saufara Ervan Hutasoit cs idak ingin perkara yang dialaminya di tangani Polsek Bangko Pusako sampai ke Pengadilan
Saudara Ervan Hutasoit bersama teman temannya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan tidak terpuji, dan bersedia meminta maaf kepada Saudara Darwin Taringan dengan hati yang ikhlas.
Dan saudara Ervan Hutasoit bersama teman temannya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama yaitu tindak pidana penganiayan atau pengeroyokan baik terhadap siapapun yang melintas di daerah tersebut dikemudian hari. Serta saudara Darwin taringan berdia menerima permohonan maaf dari saudara Ervan hotasoit dan teman temannya dengan hati yang ikhlas.," Imbuhya."(SB)*
0 Comments