DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

KPU Labusel Gelar Sosialisasi Peran Media Dalam Mensukseskan Pemilu 2024


Labusel-LHI

Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Menggelar Sosialisasi Peran Penting Media dalam mensukseskan pemilu 2024 dan penggunaan Aplikasi siakba(Sistem Informasi Anggota KPU dan badan AD Hoc).Kegiatan Sosialisasi tersebut gelar di hotel Grandsuma bloksongo Desa Sisumut Kecamtan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara Sabtu (5/11-2022)

Hadir pada kegiatan tersebut ketua komisi Pemilhan Umum (KPU)Labuhanbatu Selatan Edendi Pasaribu SE.N.Ap.Novrizal Hrp,Narasumber Deni Afrizal Daulay,Khairuddin Nst,komisioner KPU serta para undangan lainnya.

Ketua KPU Labusel,Efendi Pasaribu, Menyampaikan, dalam Sambutannya, terimakasih kehadiran teman teman pers atas undangan kami,semoga kita dapat bersama sama mensukseskan pemilu nanti,karena Peran media sangat penting bagi masyarakat dan sukses nya pemilu mendatang.

Dalam kesempatan tersebut Khairuddin Nst, Menyampaikan,”Peran media massa dinilai sangat penting dalam menghadapi Pemilu 2024. Pasalnya, akan banyak hal yang disampaikan pada masyarakat. Tidak hanya dalam pengawasan berbagai tahapan pemilu, tetapi juga pelanggaran dan potensi lain yang bisa mengganggu kelancaran pesta demokrasi tersebut. Selain memberikan informasi kepada masyarakat, media massa juga bisa menangkal berbagai pemberitaan maupun isu SARA dan hoaks.

            Untuk itu, dengan adanya partisipasi media, diharapkan masyarakat memahami dan mengetahui informasi tentang pemilu yang berimbas pada meningkatnya partisipasi masyarakat. Baik partisipasi untuk terlibat langsung dalam proses demokrasi, juga saling mengawasi proses pelaksanaan demokrasi.

Hal sangat terpenting nya.Hak dan suara masyarakat pun tersampaikan dan tersalurkan secara baik dan optimal. Saya ingin meningkatkan partisipasi masyarakat. Agar demokrasi semakin berkualitas, sehingga hak masyarakat disuarakan,”Jelasnya

Deni Afrizal Daulay,dalam penyampaiannya,mengatakan,”media terdiri atas pers dan non pers. Media Pers menghasilkan produk jurnalistik atau pemberitaan dan sepenuhnya terikat dengan etika jurnalistik.            “Sedangkan media non pers menghasilkan produk informasi / non pemberitaan yang belum tentu sesuai dengan etika junalistik,”

Pada pasal 33 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers berbunyi, Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.“Artinya selain memberi infomrasi, pers berperan untuk mengedukasi masyrakat, termasuk dalam momen penting Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 ini, ” jelasnya.

Dalam spirit implementasi pasal 17 UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers, Dewan Pers tetap mengingatkan dan menggugah peran serta masyarakat dalam mengawal kemerdekaan pers, khususnya kualitas pers dalam Pemilihan 2024.

Kualitas pemberitaan media pers sangat berpengaruh terhadap kualitas pilihan masyarakat. Pers tidak hanya dituntut secara cerdas akant etapi harus bijaksana dalam penyajian isu terkait Pemilu agar tidak menjadi provokasi bagi masyarakat.”jelasnya

Post a Comment

0 Comments