DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

  Jajaran Kepolisian Polres Pangandaran Berhasil Mengamankan Pelaku Pembacokan Yang Sempat Buron 3 Minggu  



Pangandaran LHI

Polisi akhirnya menangkap pria berinisial ED, tersangka pembacokan terhadap tetangga sendiri bernama Nur holik (49) yang merupakan warga Ds Purbahayu, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa pembacokan terhadap korban ini terjadi pada hari Senin sore, 31 Oktober 2022.

Dijelaskan Munawar selaku keluarga korban, peristiwa tersebut terjadi di Dusun Munggang Gondang RT 3/4 Desa Purbahayu, Kecamatan/Kabupaten Pangandara. Jumat, (25/11)

Munawar mengaku dirinya mendapat kabar pada hari jum,at 25 Nopember 2022, bahwa pelaku sudah di tangkap kepolisian di wilayah Jakarta.

Setelah melakukan pembacokan, pelaku inisial ED, sempat buron selama lebih dari 3 Minggu.

Munawar juga mengaku hingga sekarang dirinya belum mengetahui motif pelaku hingga nekad melakukan pembacokan, jelasnya."Apakah memang pengaruh dari alkohol atau apa saya kurang paham, karena memang sewaktu kejadian pelaku dalam keadaan mabuk. terang Munawar lagi.

Dilansir media di beberapa media online, Kapolsek Pangandaran AKP Adi Widodo membenarkan, bahwa pelaku pembacokan terhadap tetangganya sendiri sudah ditangkap."Setelah pencarian selama sekitar 3 Minggu lebih, alhamdulillah akhirnya pelaku bisa ditangkap di wilayah Jakarta," ujar AKP Adi Widodo.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis, 24 November 2022.Saat itu pelaku berada di kamar penginapannya di Ciracas, Jakarta."Alhamdulilah, kita, anggota Reskrim Polsek berhasil menangkap pelaku setelah kita melacak nomor handphone-nya," ucapnya.

Setelah ditangkap, pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Pangandaran Polda Jabar."Tadi malam (24/11/2022), kita serahkan ke Polres Pangandaran," ujarnya. (AS)

Post a Comment

0 Comments