DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Diduga Cacat Prosedural Kuasa Hukum Afrizal Ahmad BPKep Terpilih Kirimkan Surat Keberatan Kepada PMD Rohil


Rokan Hilir - LHI

Terkait pemilihan ketua dan BPKep Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir yang berlangsung Belum lama ini,Afrizal Ahmad salah seorang sebagai kandidat calon ketua akhirnya menyatakan keberatan atas dugaan tidak prosedurnya musyawarah pemilihan ketua BPKep Teluk Bano I tersebut.

Menurut Afrizal musyawarah pemilihan ketua BPKep itu tidak sesuai dengan prosedur peraturan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Permandagri no 110  tahun 2016 tentang Badan Permusyawarahan Desa (BPD),dapat dicermati pada Ayat ( 2) rapat pemilihan pimpinan BPD/BPKep dan ketua bidang sebagaiman dimaksud ayat (1) untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda sedangkan pada Ayat (3)" Rapat pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pengucapan / sumpah janji.

Afrizal menyebutkan bahwa Surat keberatan itu sudah dikirimkan kepada Kepala Ka PMD Rokan Hilir melalui kuasa hukum saya Eko Saputra,S.H.M.H,CPL dan Muhammad Farizman.,S.H dari kantor hukum E.K.S & Partners Dumai."Paparnya,"Selasa 29/11/2022.

Lebih lanjut, sebelumnya Afrizal menyebutkan bahwa pada tanggal 16/10/22, pemilihan anggota BPKep,dan berselang waktu hanya satu hari tepatnya tanggal 18/10/22 panitia pemilihan BPKep Teluk Bano I lalu mengkondisikan pemilihan ketua,dengan memberitau secara lisan,dan telpon kepada anggota terpilih,dan setelah selesai pemilihan baru undangan resmi disampaikan,namun saya  tetap mengikuti acara musyawarah itu  dan terlibat memimpin  rapat tersebut.

Namun setelah selesai terlepas dari Menang kalahnya saya menjadi ketua waktu itu,usai rapat baru saya terpikirkan bahwa rapat tersebut tidak sesuai dengan aturan yg berlaku,apa lagi didlm pemilihan ketua  BPKep tersebut masih ada campur tangan panitia pemilihan BPKep yang  mengkondisikan rapat, dan mengundang BPKep terpilih, padahal sebelumnya belum ada komfirmasi kepada anggota terpilih.

Atas prestiwa itu semua hal tersebut kami sampaikan kepada camat Bangko Pusako,namun camat mengatakan hal tersebut menyangkut masaalah aturan Permendagri no 110,pasal 29 ayat 3, pemilihan ketua BPD itu "selambat lambatnya tiga hari setelah dilantik/sumpah itu"boleh saja dua atau tiga bulan sebelum dilantik yang penting tiga hari sebelum dilantik.

Sebelum menyatakan keberatan awalnya juga saya pernah menanyakan kepada pak Sugianto Kasi Pemerintahan PMD Rohil melalui telepon, kata beliau waktu itu Pemilihan ketua itu baru bisa dilakukan setelah dilantik." Mendapat informasi itu baru saya kekecamatan membuat laporan,artinya pemilihan ketua BPKep sebelum dilantik itu adalah salah tidak sesuai peraturan.

Pada tanggal 25 Oktober 2022, maka BPKep aktif,juga menanyakan kembali kepada dinas PMD dan yg terkait secara tertulis,namun tidak ada tanggapan,maka pada 22/11/22, Kembali melakukan surat keberatan melalui kuasa hukum kami."Katanya.

Kami berharap, agar Pemda Rohil tidak mengesahkan struktur pimpinan BPKep tersebut dan diharapkan agar melakunkan pemilihan ulang setelah anggota BPKep terpilih dilantik atau setelh disumpah,sesuai aturan berlaku,

Lebih besar dari itu kami juga berharap jagan sampai kebiasaan yang melanggar aturan itu diterapkan menjadi budaya yang tidak sesuai aturan  karna hal itu dapat merugikan hak- hak orang lain.

Didasari informasi itu, Yenra M.Si Kepala Dinas PMD Rokan Hilir ketika dihubungi melalui nomor WhatsApp nya secara singkat menyebutkan: terkait surat tersebut terlalu jauh Dinas PMD masuk.karena cukup jelas Pembinaan Pemerintahan desa pada  kecamatan.Maka kami akan meminta pendapat kecamatan melalui surat resmi.apapun keputusan kecamatan akan menjadi pertimbangan  bagi Dinas PMD untuk keputusan Pejabat yang berwenang."Tandasnya. (SB)*

Post a Comment

0 Comments