DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Anggota DPRD Bengkalis Sosialisasikan Perda Kab. Bengkalis Nomor 2 Tahun 2022


Rupat, LHI.

Retribusi adalah pungutan yang harus dibayarkan oleh pengguna fasilitas kepada pemilik atau pengelola sebagai syarat menggunakan fasilitas tersebut. Orang membayar retribusi terutama untuk menggunakan fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah.

Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.

Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Ferry Situmeang,SE Bersama Pemdes Hutan Ayu Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis melaksanakan Kegiatan  Silaturahmi dan Sosialisasi Penyebarluasan Perda kab Bengkalis no 2 Tahun 2022 Tentang Retribusi  Persetujuan  Bangunan Gedung, bertempat di Aula Gedung Serba Guna Desa Hutan Ayu jln.Jendral Sudirman, Senin (14/11/2022).

Kades Hutan Ayu Yg diwakili oleh Sekdes Bahari  mengucapkan terima kasih kepada Anggota DPRD yang telah hadir pada Kegiatan ini untuk menyampaikan Produk hukum daerah yang telah disahkan yang akan disebarluaskan kepada masyarakat supaya masyarakat mengetahui fungsi Peraturan Daerah tersebut. 

Disamping itu Ferry mengatakan dalam penyampaian produk hukum daerah Pembangunan dan kearsipan dimana kita mendorong masyarakat dalam memajukan Insfrastruktur pembangunan yang ada didaerah demi kemudahan masyarakat dalam melakukan aktivitas sehari-sehari.

"Kami berharap kepada masyarakat untuk selalu mensupport tokoh-tokoh masyarakat yang turut memperjuangkan Pembangunan didesa masing-masing demi kemajuan Perekonomian Masyarakat yang lebih maju lagi kedepannya," jelasnya.

Sebagimana yang telah tertuang di Peraturan Daerah No.2 Tahun 2022 adalah aturan penerimaan Pajak Distribusi dari Pengusulan Pendirian Bangunan Gedung. Sesuai Perda ini, maka setiap adanya pembangunan Gedung diwajibkan melakukan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung.

Tahapan dalam pengurusan dilakukan melalui surat keterangan rekom dari pihak Pemdes yang ditandatangani sesuai dengan objek bangunan.

"Kami berharap Sosialisasi Perda ini dapat menjadi payung Hukum dalam mendirikan Bangunan untuk menghindari masalah-masalah di kemudian hari," tuturnya.

Diakhir acara masyarakat Desa Hutan Ayu menyampaikan berbagai macam pertanyaan berkaitan dengan infrastruktur Pembangunan yang ada didaerah tersebut. (Suprapto)

Post a Comment

0 Comments