DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Pemdes Sri Tanjung Melaksanakan Musrenbang


Rupat, LHI

Musyawarah Rencana Pembangunan Tingkat desa merupakan Amanat Undang-Undang RI nomor 25 Tahun 2004 dan menjadi kewajiban setiap pemdes di dalam kegiatan baik itu mencari,membuat,merencana,menyusun dan mengusulkan pembangunan di desa.

Musyawarah Rencana Pembangunan Tingkat Desa (musrenbangdes) dimana mana Desa se-Kecamatan Rupat sibuk di akhir September ini dan bergegas mempersiapkan rencana dan penetapan Usulan, RKPDes tahun 2023 Dan DU 2024.

Kepala Desa Sri Tanjung,Abdul Malik, S.Pd.i pada kegiatan bersamaan Yakni (Desa Darul Aman) jarak antar Desa ±53 km jarak tempuh juga pada jam dan Jadwal yang sama Desa Sri Tanjung Kec.Rupat, Jurnalis Pulau Rupat sedikit dapat memantau secara tidak langsung pada acara yang sama ditempat yang terpisah.

Kades Sri Tanjung Juga pada hari yang sama melaksanakan kegiatan yang sama justru dapat menyampaikan informasi bahwa Desanya Telah melaksanakan Kegiatan musrenbangdes di gedung Serba Guna Desa Sri Tanjung yang dibuka secara resmi oleh Camat Rupat diwakili Korcam PDE Kec.Rupat “Samsudin”,jum’at (30/9/2022).

Kades  Abdul Malik, S.Pd.i kepada Jurnalis Pulau Rupat mengatakan, acara Musrenbangdes dilaksanakannya di gedung Serba Guna Desa Sri Tanjung dengan “agenda” membahas dan menetapkan RKPDes Tahun 2023 dan menetapkan daftar Usulan RKPdes (DU) tahun 2024,

Kegiatan dihadiri Babinkamtibmas,Babinsa, Korcam PDE Kec.Rupat, Ketua BPD dan Anggota,Rt/Rw dan Kadus, PKK, Kader Kesehatan, Tokoh Agama, Masyarakat, dan Pemuda serta lainnya.

Kegiatan berlangsung sukses dan untuk prioritas utama adalah usulan di bidang infrastruktur dan bidang ekonomi masyarakat,terangnya.(SUPRAPTO)****

 

 

Post a Comment

0 Comments