DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Mantan Kapolda Jabar Minta Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis di Karawang Yang Libatkan Pejabat ASN


Kota Tasikmalaya,LHI
-- Kekerasan terhadap profesi  wartawan kembali terjadi dan kali ini boleh dibilang biadab. Sebagaimana diberita media, Gusti Sevta Gumilar dikabarkan telah menjadi korban kekerasan oleh oknum ASN, di Karawang pada Minggu (18/9/2022) lalu.Gusti lalu melaporkan tindakan penganiayaan tersebut pada Senin (19/9/2022) malam, ke Mapolres Karawang dengan nomor LP, STTLP/1749/IX/2022/SPKT.Reskrim/Polres Karawang/Polda Jawa Barat.Gusti mengaku disekap, dianiaya, dicekoki minuman beralkohol, hingga dipaksa minum air kencing oleh terlapor yang merupakan oknum ASN.

            Dalam menanggapi kasus kekerasan terhadap profesi wartawan, mantan Kapolda Jawa Barat  Irjen Pol (Purn) Dr. H. Anton Charliyan,MPKN yang juga merupakan pimpinan umum di berbagai media online dan cetak ketika dimintai pendapatnya oleh tim redaksi kami di lapangan tentang telah terjadinya penganiayaan wartawan di Karawang   mengatakan ; " Kita ketahui bersama bahwa Tugas dan Pekerjaan Wartawan itu dilindungi UU Pers, jangankan menganiaya menghalang-halangi saja sudah kena pasal Pidana. “kata Abah Anton Charliyan

Menurutnya,   bila ada awak media yang di =siksa dan dianiaya , hal tsb jelas merupakan suatu pelanggaran berat bagi siapapun, apalagi seorang ASN karena sudah melanggar 2 Kitab UU sekaligus , yakni UU Pers dan UU Pidana Umum. “Kemudian saya pribadi sebagai  sesama awak media mengutuk dan menyesalkan terjadinya peristiwa tsb, sehingga perlu diusut tuntas  pelaku & aktor intelektual yang ada dibelakangnya. serta harus kawal proses penegakan hukum ini, agar pelakunya bisa dikenakan sanksi hukum yang seberat-beratnya, untuk pembelajaran bagi semua  agar kejadian penganiayaan terhadap awak media tidak terulang terus menerus.. sehingga ada efek jera yang nyata, sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri. “tuturnya.

            Mantan Kadiv Humas Polri ini menambahkan, “Karena jurnalis atau wartawan itu adalah pilar ke 4 dalam demokrasi, sejak dalam masa perjuangan dulu wartawan mempunyai peranan penting dalam mewujudkan kemerdekaan negara ini” tegasnya. 

            Informasi terbaru yang diterima LINTAS PENA MEDIA Group, bahwa kini polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penculikan dan penganiayaan wartawan di Kabupaten Karawang. Satu dari tiga tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Kabid humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menerangkan, penetapan tersangka ini setelah dilakukannya pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang serta pengumpulan bukti-bukti.Dikatakannya, dari empat terlapor tiga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan seorang lainnya masih berstatus terlapor."Jadi, dua ASN dan dua lagi bukan ASN, yang sudah jadi tersangka salah satunya ASN," katanya, Jumat (30/9/2022).

Dia menerangkan, tiga orang tersangka itu masing-masing berinisial L, DA, dan RA. Dari ketiga tersangka itu, baru L yang sudah ditahan. Sedangkan DA dan RA, belum memenuhi panggilan kepolisian."Tersangka yang belum memenuhi panggilan itu satu ASN dan satu sipil. Untuk kedua tersangka ini, kita harap bahwa koperatif untuk menjalani proses hukumnya dan untuk bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilaksanakan," katanya.

Menurut dia, jika keduanya tidak memenuhi panggilan polisi, maka pihaknya tak segan melakukan upaya hukum lain, salah satunya dengan penangkapan."Kita memproses kasus ini tegak lurus, tidak ada kepentingan apapun, kita berusaha memproses kasusnya dengan akuntabel, normatif, objektif sesuai norma hukum yang ada," pungkasnya. (REDI MULYADI)******

 

 

 

 

Post a Comment

0 Comments