DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Kasi PMD Rupat Utara Angkat Bicara Terkait Berita Tudingan Berikan Tekanan Kepada Pemerintah Desa


 

Rupat, LHI-

Akibat dituding melakukan sesuatu hal dari pemberitaan tidak berimbang dan tanpa konfirmasi atau hoaxs dan berbuntut panjang oleh wartawan pulau Rupat. "SN" dari media RKY. id. terancam akan dilaporkan ke D  Pers dan pihak berwajib.

Kasi PMD Kecamatan Rupat Utara Panut mengatakan kalau dirinya telah di fitnah telah membuat tekanan kepada Pemerintah Desa Sekecamatan Rupat Utara  membuat dia harus angkat bicara terkait berita menuding kalau dirinya membuat tekanan kepada pemerintah desa di kecamatan Rupat Utara untuk membayarkan uang publikasi kepada wartawan Kota Duri bacanya. erbitan Senin(17/10/2022). Kemarin

Berita yang di duga sengaja dipublikasikan pihak oknum yang mengaku dari Forum Wartawan Rupat ( forwa ). Namun demikian hal itu sempat menyita perhatian publik,  berita tersebut
diduga berat sengaja menggiring opini tanpa konfirmasi, chorsceck. dan tidak berimbang di perparah lagi kalau sumber yang dicantumkan oknum tersebut dalam pemberitaannya tanpa ada konfirmasi mengatakan sekretaris Desa Suka Damai sebagai  narasumber dalam berita media online oknum tersebut.  Namun hal ini sempat di bantah Superman Sekdes) Sukadamai. Superman dalam bantahan mengatakan kalau pihaknya tidak pernah menjadi sumber berita "SN" ” saya merasa kalau saya di adu domba/ Dilaga. Dalam pemberitaan media "SN" yang menyebut Sekdes Suka Damai dengan pihak PMD. Itu suatu perbuatan fitnah oleh oknum tersebut “katanya dengan nada kesal.

Pihaknya amat menyayangkan peristiwa itu, yang tidak seharusnya terjadi. Kepada diri nya oleh perbuatan oknum "SN" yang harus bertanggung jawab. yang kata nya mengatakan kalau dirinya menyampaikan  kasi PMD Kecamatan Rupat Utara Yang di sebut dalam pemberitaan media online diduga pembeking wartawan duri. Dan diduga telah membuat tekanan kepada sejumlah Kepala Desa untuk cairkan uang  jutaan kepada  wartawan dari kota duri.

            ” Saya sayangkan judul berita yang diberitakan sejumlah media online telah memfitnah kasih PMD Kecamatan Rupat dan Rupat Utara baca nya dalam tulisan mengatakan ”diduga sejumlah kepala desa dapat tekanan, cairkan uang jutaan pada sejumlah wartawan duri" dengan tegas saya katakan hoaxs.  yang di muat oleh "SN" wartawan media RKY.COM. yang terbit pada Senin (17/10/22) kemarin.  Yang sempat menyebut kasi PMD dua kecamatan Rupat termasuk rupat Utara kata nya membeking wartawan duri.  ” itu tidak benar.

Akibat berita yang diberitakan tidak berimbang Tanpa konfirmasi oleh oknum wartawan yang bernaung di organisasi forwa Rupat. Berinisial "Sn" terang nya mengatakan merusak reputasi, citra dan nama baik  kasi PMD Kecamatan Rupat Utara. ”saya yang pertama itu tidak pernah memaksa pemerintah Desa untuk mengucurkan dana publikasi karena uang itu uang Desa, Desalah yang tau siapa yang mau diajak kerjasama berkaitan dengan publikasi kata nya kepada Jurnalis Pulau Rupat Selasa (18/10/2022) di ruang kerja kasi PMD Kecamatan Rupat Utara.

Dia,  mengatakan kalau terkait dana publikasi dalam rapat bersama camat rupat Utara PMD yang dimaksud turut serta hadir sejumlah kepala desa dan rombongan forwa  ”dalam rapat dengan pak Camat dengan saya (kasi PMD), yang di maksud kepala desa sebagian bersamaan HANDANA, dan bersama rombongan forwa. Ujar nya mengatakan diminta kesepakatan dan persetujuan mengatakan ”kalau setuju bilang setuju. Kalau tidak bilang tidak. Ungkap nya kalau waktu rapat bersama HANDANA pihak forwa waktu itu tidak ada memberikan komentar dalam forum malah diam gak respon.

Namun hal itu  direspon masing-masing kepala Desa memberikan tanggapan, yaitu desa Teluk Rhu, Tanjung Punak, Putri Sembilan, dan Tanjung Medang juga ada. jelas nya

Dia menambahkan ,terkait memberi cepat atau lambat uang pembayaran publikasi. Pembayaran bukan instruksi dari Camat dan Kasi PMD. Tapi kesepakatan bersama antara pihak desa dengan jurnalis. Tanpa ada tekanan seperti yang dituduhkan dalam berita "SN", dan pihaknya akan tempuh jalur hukum  . (SUPRAPTO)***

 

 

 

Post a Comment

0 Comments