DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

DD: HS Belum Dimiskinkan? Kapan Rakyat Banjar Di Sejahterakan

Banjar, LHI,- Terdakwa Herman Sutrisno eks Wali Kota Banjar 2003-2013 dijatuhi vonis hukuman penjara 7 tahun, denda Rp 350juta, subsider 1 tahun. 


Majelis Hakim menegaskan, Herman terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf bUU Tipikor Jo Pasal 65 ayat(1)  sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.


Pada dakwaan HS menerima suap uang Rp. 12,5 miliar lebih ketika sebagai Kepala Daerah.Uang tersebut diduga hasil Herman dalam mengatur lelang proyek.


Seorang warga Banjar berinisial DD (57) menanggapi atas putusan pengadilan Tipikor Bandung yang ia pandang kurang maksimal, pasalnya tidak ada arah dimiskinkan. 


"Kota Banjar ini jelas-jelas tercipta Dinasti karena di pimpin oleh dr. Herman 2 periode dan kini 2 periode oleh istrinya, total 4 periode, di 2023 berakhirnya. Bahwa yang korupsi mengakar begini harus di miskinkan dong biar adil ! Lihatlah wahai Bapak-Ibu APH warga Banjar selama 19 tahun ini seperti apa, UMR juga terendah sudah jelas jauh dari cukup apalagi layak lapangan pekerjaan. Banyak rakyat Banjar menganggur". Lirih memiris DD selaku warga Banjar selatan. 


Ia kembali menegaskan, bukan bermaksud hal lain akan tetapi hukum bukan hanya harus ditegakkan, akan tetapi hukum itu harus adil dan setara dengan perbuatanya si koruptornya. 


"Siapapun koruptor yang menyengsarakan rakyat dan merugikan uang negara, wajib di miskinkan biar adil dan betul betul jera, berapa banyak nafas warga yang menjerit kelaparan, pesakitan tanpa ada kejelasan arah pembangunan yang bisa memberikan mata pencaharian untuk menyambung hidup mereka". Tutupnya. (Red)

Post a Comment

0 Comments