DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Berpuluh Tahun Lamaya Kelompok Masyarakat Desa Tanjung Padang Kecamatan Putri Puyu Menunggu Penyelesaian Pembayaran Lahan Tanah Kebun Rumbia Sagu


Meranti LHI

Lahan perkebunan kelompok masyarakat Desa Tanjung Padang sekitarnya untuk perkebunan rumbia sagu berpuluh tahun lamanya telah dikuasai oleh PT. RAPP perusahaan terkenal di Riau yang menggarap hutan samapi ke kabupaten, termasuk Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu, Pulau Rangsang, Pulau Padang, sampai ke Kecamatan Tasik Putri Puyu dengan mem-blok hutan tersebut termasuk juga tanah kelompok masayarakat di blok masuk ke areal PT yang di kuasai.

hasil pantauan Ketua Lembaga Ikatan Pecinta Kedaulatan Rakyat di lapangan tanah lokasi kelompok Desa Tanjung Padang sekitar ditanami kayu akasia untuk kepentingan perusahaan tersebut bukan untuk kepentingan masyarakat, memang masyarkat sebagai kelompok ekonomi lemah yang memiliki lahan perkebunan rumbia sagu tak berdaya melawan perusahaan ternama di Riau salah satu contoh, dua periode masa jabatan bupati lama tak kunjung selesai peristiwa lahan lokasi kebun kelompok masayarakat ekonomi lemah alias masyarakat kecil di meranti tersebut.

Sebenarnya kita semua tau masayarakat kecil alias ekonomi lemah selalu menjadi korban hukum, salah satu contohnya masyarakat dari Desa Dedap bernama Munir yang di penjara pada tahun yang sudah berlalu dikarenakan menebang beberapa batang kayu saja didalam areal perusahaan tersebut.

Bak kata pepatah “Hukum Tajam Kebawah Tumpul Keatas”! Dengan adanya ketegasan bupati baru H.MUHAMMAD ADIL, SH.,MM dapat kiranya menyelesaikan lahan kelompok masyarakat Desa Tanjung Padang, karena lahan kelompok masyarakat dikuasai oleh PT tersebut sudah pernah dipanen oleh pengusaha ternama di Riau. (RAMLI ISHAK)

Post a Comment

0 Comments