Rokan Hilir -LHI
Kasatpol PP Linmas Kabupaten Rokan Hilir H. Syanurizal, SE menegaskan bahwa proses tender Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Ketentraman dan Ketertiban Umum Belanja Modal Kendaraan Bermotor Khusus Mobil Pemadam Kebakaran Kapasitas 4000 liter sudah sesuai berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2021 yang dilaksanakan melalui e-katalog pada tanggal 31 Mei 2022.
Terkait dengan berita media online yang beredar siang tadi dengan judul "GP Ansor akan Galang Dana Pembelian Mobil Damkar untuk Pemkab Rohil: 2024 Ganti Bupati dan DPRD", kami tegaskan bahwa berita tersebut tidak benar karena mengambil narasumber yang bukan ahli dalam bidang pengadaan barang dan jasa.
" Apalagi sampai mengait-ngaitkan persoalan ini dengan kepala daerah dan DPRD. Artinya berita yang disebarkan adalah tidak benar," kata Syafnurizal, Selasa (2/8/2022) di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau
Sementara itu, dapat dijelaskan bahwa surat pembatalan itu karena ada perubahan pada metode pemilihan yang berubah menjadi sistem e- katalog LKPP. Artinya tender pembelian mobil damkar bukannya dibatalkan akan tetapi hanya perubahan sistem menjadi e-katalog.
" Mobil damkar tetap di beli, hanya metode aja yang berubah. Kita tidak ingin meneruskan proses sebelumnya karena sudah ada contoh kasus pengadaan mobil Damkar yang menjerat PPK didaerah lain," ujarnya.
Untuk melaksanakan komitmen dan/atau kesanggupan dalam rangka pelaksanaan proyek pembelian mobil Pemadam Kebakaran (Damkar ) Kapasitas 4000 liter, sekarang ini sedang dilaksanakan oleh CV. New Sentosa dengan kontrak Nomor SP : 01/SP-SP4MRH/V/2022 Tanggal SP : 31 Mei 2022 berdasrakan barang dalam e-katalog dengan spesifikasi sesuai dalam kontrak.
Tempat sama, Kabag LPSE, Andri, S.Sos menyebutkan, pengadaan barang jasa pemerintah tidak terlepas dari pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik. "Semua harus terkoneksi dan memiliki legalitas yang jelas serta sesuai regulasi yang ada, "katanya.
Dia mengharapkan kerja sama media masa untuk melakukan konfirmasi kepada LPSE dan Pokja lelang jika terdapat informasi yang berkaitan dengan sistem tender sehingga tidak menimbulkan rumor negatif yang memiliki dampak terhadap kepercayaan sektor jasa pengadaan dan kontruksi."(SB)*
0 Comments