DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Pura Pura Pesan Bakso 3 Bungkus Gondol HP Penjualnya, Pria Ini Ditangkap Polsek Bagan Sinembah



Rokan Hilir- LHI

Dengan modus berpura pura memesan 3 bungkus bakso lalu menggondol HP penjualnya, seorang pria diduga pelaku berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir. Senin 25/8/2022, Pukul 21.30 WIB.

Seorang pria bernama Dedi Irwanto alias Irwan (27 Thn) alamat di Jln Lintas Sumatera Km. 14 Bagan Batu, Desa Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil ini ditangkap atas aksi nekadnya melakukan pencurian HP, disaat pemilik Sarah Sawitri (17 Thn) sedang membuatkan bakso yang dipesannya di warung Mie ayam Bakso milik Mang Usup yang terletak di Jln Lintas Riau – Sumut KM. 15 Desa Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir. Senin 25/8/2022, Pukul 21.30 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil, tepatnya di Polsek Bagan Sinembah itu.

"Semula terlapor datang kewarung Mie ayam bakso Mang Usup dengan memesan Bakso sebanyak 3 bungkus, Pada saat pelapor sibuk mengerjakan pesanan terlapor, dengan tiba-tiba Terlapor langsung pergi mengendarai sepeda motornya tanpa membawa pesanannya.

 Tidak lama setelah itu pelapor menutup warung dan pada saat hendak mengambil Handphone merek Redmi Note 9 dengan No IMEI : 865073054532024 Warna Hijau diatas meja kasir sudah tidak ada lagi ditempat.

Kemudian pelapor berusaha untuk mencari tetapi tidak ditemukan, Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sekitar 3.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan, Dan unit Reskrim berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih Lanjut," jelas AKP Juliandi.

Barang buktinya, 1 buah kotak Handphone Merek Redmi Note 9, 1 buah Handphone Merek Redmi Note 9 warna Hijau. Hasil tes urine tersangka ini negatif, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka disangkakan pasal 363 KUHPidana," Tutup Kasi Humas Polres Rohil ini."(SB)*

 

 

Post a Comment

0 Comments